HomeBandung RayaDiduga Tanah Miliknya Diserobot, Keluarga Ahli Waris Abah Okon Desa Sukamanah MENGGUGAT!

Diduga Tanah Miliknya Diserobot, Keluarga Ahli Waris Abah Okon Desa Sukamanah MENGGUGAT!

Diduga Tanah Miliknya Diserobot, Keluarga Ahli Waris Abah Okon Desa Sukamanah MENGGUGAT!

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Melalui JayantaraNews.com, pada Selasa (28/4), para ahli waris (alm) Abah Okon bin Nurhafi, mengungkapkan persoalan yang selama ini dialami. Mereka mengatakan, bahwa diduga telah adanya penyerobotan tanah miliknya oleh seseorang, dan sudah dimusyawarahkan di Balai Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, meski belum adanya titik temu.

Sengketa tanah milik almarhum Abah Okon bin Nurhafi yang kini status tanah dalam AJB-nya adalah milik salah seorang pembeli, membuat ahli waris keluarga almarhum Abah Okon bin Nurhafi berang. Pasalnya, bukti mereka memiliki tanah tersebut tanpa ada transaksi jual beli antara almarhum dan pembeli, tahu-tahu tanah tersebut sudah menjadi milik seseorang, dan bahkan sudah terjadi 4 (empat) kali transaksi jual beli.

Adanya dugaan bahwa tanah tersebut sudah dijual, membuat keluarga almarhum Abah Okon bin Nurhafi tidak terima dan menuntut segera ada penyelesaian. Maka pada Selasa (28/4), Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek mengambil jalur musyawarah di Balai Desa Sukamanah.

Namun saat awak media mau meliput musyawarah antara keluarga ahli waris Abah Okon bin Nurhafi, tidak diperbolehkan oleh salah seorang Staf Desa Sukamanah, dengan alasan, bahwa musyawarah tersebut internal antara keluarga ahli waris Abah Okon bin Nurhafi dengan pemegang AJB.

Setelah menunggu beberapa jam, dan musyawarah dinilai tidak adanya titik temu, maka musyawarah pun ditangguhkan, dan disarankan untuk menempuh jalur hukum, melalui pengadilan perdata.

Saat dihubungi JayantaraNews.com usai musyawarah, Kepala Desa Sukamanah (Dede Rahim) menjelaskan,” Sebenarnya dalam permasalahan sengketa tanah ini,  saya pun kurang tahu. Namun dalam Letter C Desa, diketahui bahwa perihal tanah tersebut sudah terjadi transaksi jual beli sebanyak 4 kali, jadi saya pun harus berhati-hati dalam memutuskan,” jelasnya.

” Dalam akta jual beli tanah itu, sudah ada dari tahun 1975, dan setelah itu dijualbelikan lagi hingga 4 kali. Adapun dalam surat awal pembuatan AJB, saksi ada, dan kwitansinya sudah tidak ada, karena usang termakan waktu,” ungkap Dede Rahim.

Alih-alih, dari pihak keluarga ahli waris almarhum Abah Okon bin Nurhafi pun menyangkal, dengan apa yang disampaikan Kepala Desa Sukamanah, dengan anggapan bahwa semua itu adalah rekayasa.

Hal ini seperti dikatakan oleh salah seorang keluarga ahli waris Abah Okon bin Nurhafi, Saefuloh. Ia menjelaskan,” Itu semua bohong. Saya pun dalam musyawarah, menuntut bukti jual beli antara Abah Okon bin Nurhafi dan pembeli berupa Kwitansi, namun tidak dibuktikan, dan saksi dalam AJB semuanya orang pemerintahan,” ucapnya.

” Jelas di sini, dugaan saya ada mafia-mafia tanah yang menjual tanah bapak saya. Maka dengan tidak adanya bukti-bukti, dan hanya AJB saja, tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Sedangkan keluarga saya ada datanya, dimana ada Letter C  dan dokumen-dokumen awal atas tanah itu,” ungkap Saefuloh.

” Saya pun sangat menyayangkan kepada kepala desa yang tidak bisa mendesak pemegang AJB untuk membuktikan atas kepemilikan jual beli dari awalnya dalam musyawarah tadi. Untuk itu, saya dan keluarga yang lain akan mengambil jalur hukum, biar permasalahannya terang benderang,” tandas Saefuloh, Selasa (28/4). (Asep S/Egi BP)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News