HomeLintas BeritaLSM KPK & FBR Kota Depok Pertanyakan Bansos Kemanusiaan Covid-19 Yang Tidak...

LSM KPK & FBR Kota Depok Pertanyakan Bansos Kemanusiaan Covid-19 Yang Tidak Merata

LSM KPK & FBR Kota Depok Pertanyakan Bansos Kemanusiaan Covid-19 Yang Tidak Merata

JayantaraNews.com, Depok

Berkaitan dengan anggaran bantuan sosial kemanusiaan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19, LSM KPK bersama Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Depok sambangi Kantor Wali Kota Depok.

Mereka ingin bertemu Wali Kota Depok mempertanyakan anggaran bantuan sosial kemanusiaan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ratna, selaku Sekretaris LSM KPK Kota Depok mengatakan,” Kami mempertanyakan ke pihak Pemerintah Kota Depok yang dipimpin Wali Kota Depok KH Muhammad Idris, terkait bantuan anggaran dana APBD Bansos kemanusiaan untuk masyarakat yang disinyalir tidak merata pembagiannya,” katanya kepada wartawan, di depan Kantor Balai Kota Pemkot Depok, Selasa (28/4/2020).

Sebab, katanya, banyak warga masyarakat yang tidak menerima bantuan anggaran Bansos tersebut, dan banyak yang mengeluh karena tidak menerima uang tunai sebesar Rp 250 ribu, yang dikoordinir oleh lurah, RW dan RT, terangnya.

Kami punya data warga yang tidak menerima bantuan Bansos Covid-19. Poin yang kami ajukan. Di Kelurahan Rangkapan Jaya Lama dengan jatah 220 Kepala Keluarga untuk Bantuan Sosial wali kota senilai Rp 250 ribu per KK tidak tepat sasaran.

Di RW 019 yang mayoritas warganya tidak mampu, hanya dapat 3 KK di RT 002, tetapi di RW 007 yang dikategorikan orang-orang mampu, justru menerima kurang lebih 111 KK.
Data PKH yang terbanyak di RW 007, dan ditemukan pembagian sembako dengan waktu bersamaan dengan dibagikannya Bansos Wali Kota senilai Rp 250 ribu.

Pendataan yang kurang spesifik dan adanya pemanfaatan kondisi di RT 002 dan RW 004 oleh pejabat wali kota, akan tetapi tidak terealisasikan di Kelurahan Cipayung dengan jatah 826 KK ditemukan banyak pemotongan dari 10 ribu, 20 ribu, 30 ribu di beberapa RT nya.

Di Kelurahan Cipayung tidak adanya pendataan yang dilakukan RT/RW nya secara benar. Di Kelurahan Pancoran Mas ditemukan pembagian uang senilai Rp 100 ribu, bertepatan dengan pembagian Bansos Wali Kota senilai Rp 250 ribu. Ketika dipertanyakan, Rp 100 ribu ini untuk apa?

Di Kelurahan Rangkapan Jaya baru tidak tepat sasaran, yang membutuhkan malah tidak dapat, tapi yang berkecukupan malah dapat. Tidak adanya pendataan/verifikasi data secara benar (tidak tepat sasaran), ungkap Ratna.

” Yang tidak menerima bantuan sosial kemanusiaan ini bagaimana, mereka udah tidak bisa kerja karena sebagian kena PHK, disuruh di rumah aja” tutur Ratna.

Senada dengan pernyataan Purnama Humas Korwil FBR Kota Depok. ” Kami ini memperjuangkan keluhan dari warga Depok yang tidak menerima Bansos kemanusiaan dampak Covid-19 kepada Wali Kota Depok sebagai pemimpin,” tandasnya.

Sepengetahuannya, anggaran Bansos kemanusiaan untuk warga masyarakat itu ada, namun kenapa tidak merata.

Bahkan ada warga yang mampu menerima Bansos, sedangkan warga yang masih mengontrak rumahnya, bahkan sudah tidak bisa kerja justru tidak mendapat bantuan, herannya.

Untuk itu, kami FBR Kota Depok merasa miris terhadap sistem birokrasi yang dibuat oleh pihak Pemkot Depok.

Purnama juga mempertanyakan soal kriteria penerima Bansos kemanusiaan itu, kenapa masih banyak warga yang mengeluh, tanyanya.

” Ini sama saja membuat kesenjangan antar warga yang menerima bantuan dengan yang tidak menerima.”

Purnama juga tidak menampik, instruksi pemerintah agar menjaga jarak (social distancing), serta disuruh di rumah saja, bahkan mendukung dengan adanya PSBB, dan tidak boleh mudik. Namun juga harus diperhatikan nasib warga masyarakat yang kini nasibnya ketergantungan dengan aturan tersebut, ungkap Purnomo.

Lebih lanjut dijelaskannya, dengan adanya bantuan Kampung Siaga senilai Rp 3 juta per RW, serta bantuan uang tunai Rp 250 untuk warga, sebaiknya harus merata, jangan sampai ada warga yang tidak mampu mengeluh karena tidak mendapat bantuan uang dari APBD Depok, maupun dari bantuan gubernur (BanGub) serta bantuan dari presiden.

” Warga punya hak untuk menerima bantuan sosial  kemanusiaan yang terdampak Virus Corona saat ini,” tegasnya.

Soal dengan PSBB, Kami ini tahu diri, makanya kami datang ke kantor wali kota hanya berlima saja.

Sementara itu, LSM KPK dengan Ormas FBR diterima oleh protokol Humas Wali Kota Depok Kusumo, sambil menyerahkan selembar kertas yang berisi point pernyataan mereka.

Kusumo menerima dan menjanjikan akan disampaikan ke Wali Kota Depok, nanti dikasih jawabannya selama 2 hari sejak surat diterima. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News