HomeLintas BeritaSatresNarkoba Polres Lobar Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pengedar Ganja

SatresNarkoba Polres Lobar Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pengedar Ganja

SatresNarkoba Polres Lobar Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pengedar Ganja

JayantaraNews.com, Lobar

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus Narkoba jenis ganja di Labuapi, Rabu 29/4/2020.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi, SH, pada siaran Persnya menjelaskan, bahwa pengungkapan Kasus Narkoba ini dilakukan di Depan Alfamart Unit Bengkel Pinggir Jalan Raya TGH Faisal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Dua tersangka dengan inisial MR (34) diketahui berasal dari Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Sedangkan tersangka AR (29) dari Lingkungan Karang Masmas, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Taliwang, Kota Mataram. Kedua tersangka diamankan, karena diduga  mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Ganja.

Kedua Tersangka kedapatan membawa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja yang digantung di sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Lobar menjelaskan dalam siaran Persnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pinggir Jalan Raya TGH Faisal, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, tepatnya depan Toko Alfamart Unit Bengkel akan terjadi transaksi Narkoba jenis ganja. Kemudian Kasat Narkoba Polres Lombok Barat memerintahkan Kanit Opsnal dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku dengan observasi dan ciri-ciri terduga pelaku.

Setelah melakukan observasi, Polisi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu duduk di atas sepeda motor Honda Merk Scoopy warna hitam di depan AlfaMart Bengkel Lombok Barat, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan  terhadap kedua pelaku. Di tubuh MR ditemukan 2 (dua) buah HP Merk Samsung warna putih dan hitam. Sedangkan saudara AR tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkoba.

Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan pada sepeda motor yang digunakan tersangka dan ditemukan barang 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya setelah dicek berisi satu bungkus daun, batang dan biji kering yang kuat diduga barang tersebut merupakan Narkotika jenis ganja.

Kemudian, kedua orang pelaku berikut barang bukti tersebut  dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tutup Faisal, Kasat Resnarkotika dalam siaran Persnya. (Nu)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News