HomeLintas BeritaKeluarga Legiman Sesalkan Proses Hukum Tebang Pilih, Minta KAPOLRI Bertindak TEGAS!

Keluarga Legiman Sesalkan Proses Hukum Tebang Pilih, Minta KAPOLRI Bertindak TEGAS!

Keluarga Legiman Sesalkan Proses Hukum Tebang Pilih, Minta KAPOLRI Bertindak TEGAS!

Legiman (kanan) di tahanan Polrestabes Medan

JayantaraNews.com, Medan

Menanggapi keluhan pihak keluarga Legiman Pranata, yang beralamat di Jln Amal No 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, saat mengeluhkan persoalan yang dia alami melalui Meja Redaksi Media Online JayantaraNews.com, pada Kamis (30/4), tentu patut disikapi secara prihatin.

Baca berita terkait:
– Berharap Hukum Bisa Ditegakkan, Legiman Warga Medan Sunggal Adukan Ke Kanwil Kemenkumham Sumut – https://www.jayantaranews.com/2020/03/51897/

– Legiman: Oknum Penyidik Wilkum Sumut Diduga Tebang Pilih, Penetapan Tersangka & DPO Langgar Aturan – https://www.jayantaranews.com/2020/03/52370/

– Miris! Harapkan Keadilan, Nasib Legiman Harus Berakhir Di Jeruji Polrestabes Medan – https://www.jayantaranews.com/2020/04/55576/

Wawan, selaku anak dari Legiman Pranata (Keluarga Terlapor), mengajukan permohonan permintaan Supervisi atas Proses Penyidikan LP Nomor : LP/1779/K/VIII/2019/SPKT Restabes Medan, tanggal 12 Agustus 2019. Selain itu, ia pun mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

” Kami selaku anak kandung dari ayah kami (Legiman
Pranata – Terlapor), yang kini sedang ditahan di RTP Polrestabes Medan sejak tanggal 15 April 2020, sudah menyampaikan keluhan, Bang,” ungkap Wawan, melalui JayantaraNews.com.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena serasa ada kejanggalan. ” Seakan adanya ‘upaya’ yang terasa sangat dipaksakan hendak menjerumuskan ayah kandung kami ke Penjara, Bang. Yakni dengan merekayasa Perjanjian Kerjasama (MoU) antara ayah saya dengan Pelapor a.n. Robin dalam pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (KPS) di Desa
Trumon, Kabupaten Aceh Selatan ke delik Pidana. Ini dilakukan dengan cara menuduhkan (mencemarkan) reputasi ayah kami, yang dicap telah Menipu dan Menggelapkan uang Rp 1 Milyar. Padahal, uang Rp 1 Milyar tersebut dijanjikan Robin sendiri, yang akan dibayarkannya dalam
waktu 2 (dua) bulan 4 (empat) kali tahapan setoran/Termin,” ucap Wawan.

Ia menambahkan,” Setelah Robin (Cq.Palapor/Pengkriminalisasi) melakukan sebanyak setoran 2 (dua) kali, yaitu setoran tahap 1 dan setoran tahap 2, dari rencana seluruhnya yaitu 4 tahap/Termin sebagaimana dijanjikan Robin sendiri sebagaimana tertera dalam Pasal 3 MoU dimaksud.”

Namun saat Robin diminta memenuhi kewajiban setoran Tahap 3 dari janjinya sendiri,
Robin Pengkriminalisasi ayah saya itu ternyata Tidak Mau, dan menolak memenuhi
pemenuhan Prestasinya tanpa ada Pembatalan Perjanjian yang SAH, yaitu Lewat Putusan
Pengadilan. ” Anehnya, Robin malah menagih ayah saya dana 1 Milyar yang telah
disetorkannya dalam 2 tahap tersebut. Karena tiada beralasan, maka ayah saya tidak memenuhinya, sebab Perjanjian masih berlangsung, dan Robin masih harus memenuhi kewajibannya 2 tahap lagi,” sesal Wawan.

Tiba-tiba, lanjut Wawan, Robin membuat laporan, bahwa ayah saya Legiman Pranata telah Menipu dan Menggelapkan uang Rp 1 Milyar tersebut.
” Keluhan dan kekecewaan kami selaku anak dan seluruh keluarga, berawal munculnya
Tindakan Pelayanan Penegakkan Hukum yang kami rasakan tidak adil, tidak netral dan
kurang bijaksana. Dimana mereka telah menangkap ayah saya dengan terlebih dahulu terjebak oleh oknum sipil inisial AM. Yang kemudian, dalam waktu super kilat, ayah kami Legiman Pranata layaknya seorang Penjahat Teroris
yang membahayakan negara, mengganggu ketertiban masyarakat atau mengancam
Ideologi Negara, sehingga ‘perlu’ ditangkap/disergap dengan cara dijebak oleh Oknum Sipil tersebut. Dan kemudian, beberapa jam saja langsung distatuskan sebagai
Tahanan,” keluh Wawan.

” Padahal Penyidik sangat tahu, dan sepatutnya sangat mengerti selaku Wakil Negara dalam proses Penyelidikan Pidana yang telah dibekali Pengetahuan teknis Pidana, Moralitas dan Sikap Profesional sebagaimana dalam Slogan PROMOTER : Profesional, Modern dan Terpercaya, yang semestinya
memahami bahwa Sumber Pengaduan si Pelapor a.n Robin muncul dari pokok
persoalan MoU tentang Modal Usaha dan Pembiayaan dari Pasal 3, perjanjian
Kerjasama di 2019 tersebut, antara ayah saya Legiman Pranata dengan Robin. Karena
perbuatan yang dituduhkan adalah seputar dugaan uang senilai Rp 1 Milyar yang dihasilkan dari adanya sebuah kesepakatan kerjasama (MoU). Jadi jelas, bahwa itu merupakan Sengketa/Perselisihan Perdata yang Tidak Dapat Dipidanakan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak Dapat
Dipidanakan.”

” Semestinya Penyidik sangat lebih memahami, bahwa pelapor Robin selaku Pihak Kedua dalam Kesepakatan Kerjasama tersebut yang kemudian mengadukan ayah kami atas dugaan telah Menipu dan Menggelapkan uang sejumah Rp 1 Milyar (satu milyar) yang diberikan melalui kesepakatan, dan diberikan sendiri ke ayah saya dalam tempo 2 (dua) Termin, dari rencana seluruhnya 4 (empat) Termin tempo 2 bulan (2 Termin lagi belum dilaksanakan sampai kini, Wanprestasi), adalah bentuk pemberian/memberikan keterangan tidak benar ke Pejabat dengan Tuduhan Palsu,
bahwa ayah saya telah menggunakan uang Rp 1 Milyar tersebut, tidak sesuai peruntukkannya. Sehingga Robin merasa tertipu. Hal mana, tuduhan dan dalil-dalil si
Pelapor (Robin) sendiri selaku Pihak Kedua dalam MoU di 2019 tersebut) dengan
tuduhan ayah saya telah menggunakan Dana Rp 1 Milyar yang telah dikeluarkan secara
perjanjian tersebut adalah alasan-alasan yang bersifat PERDATA, atau perselisihan
tentang Dugaan Penyalahgunaan Modal Dana Perusahaan yang sedang dikerjasamakan. Tuduhan dikorupsi, atau digelapkannya Uang Rp 1 Milyar berasal dari hasil kesepakatan tersebut, adalah perselisihan Perdata dan wajib dibuktikan dahulu secara Perdata kebenarannya. Sebab, keseluruhan Total Dana yang diperjanjikan, belum seluruhnya dikeluarkan oleh Robin, dan baru 50% saja (1 Milyar dari
Total 2 Milyar yang diperjanjikan). Alhasil, perbuatan yang dituduhkan ke ayah saya itu Belum Utuh peristiwa kejadiannya. Jika tuduhan itu pun “dianggap” Benar, maka peristiwa tersebut Belum Sempurna untuk dituduhkan sebagai
delik ‘TELAH’ digelapkan, apalagi disebut Menipu, karena Pabrik Sawit tersebut sudah dibangun dan dipelihara oleh Legiman Pranata dengan menghabiskan Modal yang besar ± Rp 4 Milyar, bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan sejak tahun
2016,” paparnya.

” Apalagi faktanya, tuduhan Pelapor a.n Robin, selaku Pihak Kedua dalam MoU tersebut, adalah ternyata 100% Tidak Benar. Sebab dana Rp 1 Milyar itu pun telah benar-benar
terbukti, dan telah digunakan sesuai dengan yang diperjanjikan, yaitu ‘Pembangunan
Listrik PLN 240kva dan menyelesaikan Pembenahan Pabrik PKS.”

” Maka jelas, adanya Sengketa Perselisihan menduga adanya
perbuatan Korupsi, Penggelapan Uang/Penipuan dll, sifatnya tergolong Perselisihan yang cara menyelesaikannya pun telah pula disepakati dalam
MoU pada Pasal 11, yaitu diselesaikan secara Musyawarah atau bila tidak tercapai, bisa melalui Pengadilan Negeri Medan, atau bila Robin hendak mengkahiri MoU-nya, maka tidak dapat secara Sepihak, karena ada ketentuan Hukum yang membatasi, bahwa jika hendak memutus suatu perjanjian secara Sepihak harus melalui Putusan
Hakim, mengacu pada Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata bahwa pemutusan secara sepihak suatu perjanjian harus melalui Putusan Hakim.

” Saudara Robin telah melakukan pemutusan secara sepihak dari MoU, yakni dengan tidak mau bayar memenuhi pembayaran Termin ke-3 dan ke-4. Namun dia malah membalikan fakta keji dan kejam, dengan menuduh ayah saya telah menipu/menggelapkan uang,” sebutnya, seraya menyayangkan proses Penegakkan Hukum yang seakan Runcing ke bawah dan Tumpul ke atas dan seakan tebang pilih. ” Kami atas nama keluarga Legiman Pranata minta Kapolri bertindak Tegas,” tutupnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News