HomeLintas BeritaPSBB Dibantah Bupati, Andri: Soal Dapur Umum & BLT Harus Diperjelas Agar...

PSBB Dibantah Bupati, Andri: Soal Dapur Umum & BLT Harus Diperjelas Agar Masyarakat Karawang Paham

PSBB Dibantah Bupati, Andri: Soal Dapur Umum & BLT Harus Diperjelas Agar Masyarakat Karawang Paham

Andri Kurniawan, Pemerhati Politik & Pemerintahan

JayantaraNews.com, Karawang

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Setelah beberapa daerah di Indonesia, bahkan Jawa Barat (Jabar) sudah menerapkan PSBB di beberapa kabupaten dan kota, Kabupaten Karawang juga sudah memastikan akan melaksanakan PSBB pada tanggal 6 Mei 2020 mendatang, mengingat tingkat penularan Virus Corona di Karawang sudah sangat tinggi. Setiap harinya masyarakat yang dinyatakan positif terinfeksi terus bertambah, meskipun yang sembuh juga banyak.

Jika sebelumnya kritikan serta penolakan PSBB begitu derasnya, baik di media massa maupun di Sosial Media (Sosmed), karena masyarakat mengkhawatirkan akan kesulitan ruang gerak dalam hal perekonomian, tapi itu semua dibantah oleh dr Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang melalui status di akun Facebooknya yang menjelaskan, bahwa PSBB di Karawang tidak semenyeramkan yang dibayangkan masyarakat pada umumnya.

Pemerhati Politik dan Pemerintahan yang sebelumnya menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mempertimbangkan kembali sebelum dilakukannya PSBB, karena mengingat dampak ekonomi dan kriminalitas. Kali ini setelah membaca penjelasan Bupati Karawang yang runtut di akun Facebooknya, Andri menyimpulkan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati sedikit melegakan masyarakat Karawang yang mengkhawatirkan dampak-dampak apabila dilakukannya PSBB.

” Jadi sudah jelas apa yang Bupati sampaikan. Artinya, konsep PSBB di Karawang tidak mutlak mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Andri.

” Karena jika mengacu pada kedua dasar regulasi tersebut, PSBB itu agak ketat. Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 Miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen. Nah, celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini,” katanya.

” Padahal negara kita memiliki tiga undang-undang. Pertama, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu ketiga, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tapi ketiganya sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona, dan pemerintah juga tidak mau terbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertegas sanksi,” heran Andri.

Lebih lanjut Andri menjelaskan. ” Baik lah, kita kembali ke tema utama soal Karawang. Selain konsep PSBB yang terhitung tidak akan membebani masyarakat dalam hal perekonomian, yang lebih menarik adalah soal agenda akan dibuatnya dapur umum di setiap desa dan kelurahan yang ada di Karawang selama PSBB. Kebijakan tersebut baru disampaikan oleh Bupati, dan masyarakat belum mengetahui teknisnya seperti apa?.”

” Apakah yang dimaksud dengan dapur umum tersebut, masyarakat setiap desa mendatangi dapur umum, atau ada pembagian melalui delivery ke rumah-rumah, atau seperti apa? Ini perlu diperjelas, agar masyarakat Karawang benar-benar paham,” pintanya.

” Ya mungkin tujuannya baik, selain membuat jaring pengaman, Pemkab Karawang juga mempersiapkan makanan siap saji untuk mengantisipasi terjadinya kelaparan di masyarakat.”

” Tapi menurut saya pribadi, dari pada seperti itu, lebih baik dan ada baiknya dibagikan saja bahan pangannya secara maksimal. Sekalian soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus diperjelas, baik itu yang bersumber dari Pemerintan Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang,” pungkasnya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News