HomeNewsPiutang Perumda Pasar Jaya 153 M, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Piutang Perumda Pasar Jaya 153 M, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Piutang Perumda Pasar Jaya 153 M, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ramses Butar-Butar (Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Pasar Jaya) & Arief Nasrudin (Dirut Perumda Pasar Jaya)

JayantaraNews.com, Jakarta

Inspektorat DKI Jakarta menilai kinerja Perumda Pasar Jaya periode 2016 menurun. Hasil itu terungkap, tatkala “penyelidik” internal melakukan hasil audit pengawasan kinerja Perumda Pasar Jaya tahun buku 2016 dan Triwulan II tahun 2017. Hasil audit itu rampung Desember 2019.

Dalam laporannya yang bersifat rahasia itu, Inspektorat menyebut Penyertaan Modal Daerah (PMD) di 2014 dan 2016 senilai Rp 170 Miliar. Jadi totalnya Rp 340 Miliar.

Lewat PMD itu, BUMD yang mengelola sekitar ratusan pasar di DKI Jakarta ini akan digunakan pembangunan pasar rakyat, pengembangan usaha distribusi dan retail argo serta sistem manajemen.

Namun kenyataannya, realisasi dari Rp 340 Miliar itu, kurun periode 2014 hingga 30 September 2017, PMD yang direalisasikan hanya Rp 82.589.676.409,65. Itu artinya, hanya 24,33 persen, menyisakan saldo Rp 257.410.323.590.35.

Paling menarik dari haul Pemda pengembangan usaha dan distribusi agro. Di tahun 2014, alokasinya mencapai Rp 26.736.725.100,- sedangkan di 2016 sebesar Rp 73.264.374.900,-. Jadi totalnya Rp 100 Miliar.

Lagi-lagi alokasi sebesar itu tidak tercapai. Inspektorat menyebut pembangunan Jakgrosir dan Jakmart terealisir Rp 25.125.773.384.65.

Menurut Inspektorat, realokasi PMD tersebut berdasarkan surat Direktur Utama Pasar Jaya kepada Badan Pengawas No 2158/077.72, 8 Juni 2017 perihal Permohonan Persetujuan Perpindahan Investasi sebesar Rp 100 Miliar dan surat persetujuan Badan Pengawas Nomor 62/BP-PD.PJ/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017. Namun tidak ada persetujuan Gubernur dan analisa investasi terkait perpindahan investasi yang dilakukan.

Di sisi lain, lanjut Inspektorat dalam laporannya, piutang usaha Pasar Jaya per 30/11/2017 sebesar Rp 153.659.915.310. Piutang itu meliputi piutang pelaksana/developer yang belum jatuh tempo sebesar Rp 80.700.425.424.00, dan piutang yang jatuh tempo sebesar Rp 72.959.489.886.00.

Selain kepada developernya, di piutang lainnya berupa iuran pembangunan pasar, piutang pengelolaan pasar, piutang jasa penagihan listrik, piutang jasa penagihan air, piutang penjualan.

Sementara itu, Pasar Jaya melayangkan peringatan/teguran kepada beberapa developer terkait penagihan piutang. Namun sampai ini belum ada penyelesaian. Bahkan Pasar Jaya belum juga melakukan penyelesaian jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata, terutama kepada perusahaan yang tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya.

Semua itu terjadi, menurut Inspektorat, ada beberapa faktor.

Pertama, developer kurang tertib dalam membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Kedua, manajer keuangan dan asisten manajer subbidang kas dan pajak kurang optimal dalam melakukan penagihan piutang hasil kerjasama dan melakukan monitoring pembayaran kewajiban pihak ketiga.

Ketiga, kurangnya koordinasi antara bidang keuangan, bidang legal korporasi, dan bidang pembangunan dalam mengawasi perjanjian kerjasama di lingungan Pasar Jaya.

Keempat, manajemen Pasar Jaya tidak tegas dalam memberlakukan sanksi terhadap developer yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.

Semua faktor tersebut, akibatnya piutang pelaksana maupun developer berpotensi tidak tertagih. Diperkirakan ada sekitar 20 developer yang miliki piutang ke Pasar Jaya.

Dan, sesuai Peraturan Direksi Pasar Jaya Nomor 33 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1) huruf D yang menyatakan: “Tugas Direktur Keuangan dan Administrasi adalah memonitor penagihan, kewajiban kerjasama pihak ketiga.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Pasar Jaya, Ramses Butar-Butar yang dikonfirmasi, bersikap sinis. “Saya jangan dikirimi link berita itu lagu”, tulisnya via whatsapp. 

Sebelumnya Ramses juga meminta agar wartawan menghubungi Humas Amanda. Tapi sayangnya Amanda bak ditelan bumi. Dia tak pernah bereaksi dan mengklarifikasi, agar berita berimbang dan tidak memihak.      

Rupanya Ramses dan Amanda tidak sadar, bahwa hak konfirmasi wartawan merupakan amanat UU Pokok Pers, agar berita yang ditayang berimbang dan tidak memihak. Keduanya bisa dituduh menghalangi Kebebasan Pers. (timbuser)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News