HomeBandung RayaBelanja BOS Afirmasi Tablet Di Kab Bandung Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Belanja BOS Afirmasi Tablet Di Kab Bandung Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Belanja BOS Afirmasi Tablet Di Kab Bandung Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Aparat Penegak Hukum (APH) sudah saatnya turun ke lapangan untuk memeriksa terkait rumah belajar di tiap sekolah dasar (SD) yang mendapatkan BOS Afirmasi di wilayah Kabupaten Bandung.

BOS Afirmasi peruntukkan sekolah-sekolah yang ada di wilayah terpencil itu, diharapkan agar setiap siswa bisa meningkatkan SDM-nya melalui pembelajaran online yang menggunakan Tablet.

Namun fakta bicara lain. Pasalnya, di Kabupaten Bandung sendiri, utamanya wilayah timur, sekolah dasar yang mendapat BOS tambahan, yaitu BOS Afirmasi untuk pembelian Tablet tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Spesifikasi Tablet yang seharusnya dibeli oleh pihak sekolah dasar (SD) yang mendapatkan BOS Afirmasi, yakni; tersedianya sistem operasi, prosesor setara quad core,  G-Sensor; memori 2 GB RAM, 16 GB ROM, kamera 5.0 MP, jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth,
GPS, layar 7 Inci; Audio 3.5 mm jack (build in), Video support format H.263, MPEG 4, VP8.

Selain itu, dalam Juklak dan Juknis pembelian Tablet diharuskan Video Streaming  Solution 720 Video
Streaming Rate 30 fps, baterai 4000 m.Ah, garansi resmi 1 (satu) tahun komponen dan
service yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia, serta memiliki nomor IMEI yang terdaftar.

Dengan spesifikasi yang telah ditentukan seperti itu, ternyata ada beberapa sekolah di wilayah Timur Kabupaten Bandung, yang membeli Tablet di luar spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan Permendikbud No: 31 Tahun 2019.

Ini harus segera disikapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dimana antara Tablet dengan Jaringan 3G dan 4G seharusnya ada perbedaan harga. Namun yang terjadi di lapangan, antara Tablet dengan spesifikasi 3G dan 4G harganya sama, yaitu mencapai Rp 2 Juta.

“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), jangan diam saja. Karena BOS Afirmasi ini adalah untuk kepentingan para siswa. Dengan adanya rumah belajar, diharapkan siswa mengenal tentang ITE, atau  tentang kemajuan teknologi melalui belajar online. Tapi kenyataannya, banyak sekolah yang membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ungkap sumber, melalui JayantaraNews.com, Kamis (7/5).

Selain itu juga, dalam segi pembelanjaan barang sudah ada indikasi penyimpangan yang disengaja, dimana seharusnya Tablet 4G, tapi ini malah dibelanjakan Tablet dengan Jaringan 3G. “Jadi saya harap, APH sesegera mungkin melakukan penyelidikan, karena ini bukan uang pribadi, tapi uang negara,” tandas sumber.

Dihubungi JayantaraNews.com, melalui pesan WhatsAppnya, Kabid SD Disdik Kabupaten Bandung, Adang Safaat, dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan pembelanjaan tersebut mengatakan, “Kenapa konfirmasi ke saya, Bidang SD tidak mengurus kegiatan tersebut. Langsung saja ke sekolah yang bersangkutan melalui Korwilnya,” katanya.

Sementara, dari pihak Korwil Kecamatan Majalaya dan Paseh yang dikonfirmasi JayantaraNews.com, seakan menepis. Bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk masalah pembelian Tablet. Masalah pembelian Tablet adalah kewenangan sekolah dan membelinya secara online di SIPLah, katanya. (Asep S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News