HomeLintas BeritaSoal Proyek Pengelolaan Parkir, Aliansi Indonesia Segera Adukan Perumda Pasar Jaya Ke...

Soal Proyek Pengelolaan Parkir, Aliansi Indonesia Segera Adukan Perumda Pasar Jaya Ke Pihak Berwenang

Soal Proyek Pengelolaan Parkir, Aliansi Indonesia Segera Adukan Perumda Pasar Jaya Ke Pihak Berwenang

JayantaraNews.com, Jakarta

Aliansi Indonesia akan Mengawal, Mencermati dan Menyikapi Potensi Pendapatan Keuangan Daerah dari sektor Perparkiran hingga selesai, terkait Penyimpangan Pengelolaan Lelang di Perumda Pasar Jaya, yang terindikasi berbau amis.

Berdasarkan temuan Intelijen lnvestigasi Lembaga Aliansi Indonesia, yang terus mengawal dan mencermati proses pengadaan barang dan jasa, khususnya lelang pengelolaan parkir Perumda Pasar Jaya, telah ditemukan dugaan pelangggaran prinsip-prinsip, Sabtu (16/5/20).

Seperti yang tertuang dalam Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan pelangggaran prosedur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyediaan untuk memperkaya diri sendiri.

Kami akan menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. Adapun dugaan beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah sebagai berikut:

Bahwa proyek Pengelolaan Parkir oleh Perumda Pasar Jaya selaku BUMD tidak mengindahkan Instruksi Gubernur DKI, dikarenakan tender dan proyek tersebut tidak dilakukan secara transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres RI No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang berbunyi: “Pengadaan Barang Jasa menerapkan Prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing Secara Adil”.

Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor
1). Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

– a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
– b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2). Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

– a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

– b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News