HomeLintas BeritaSidang Lanjutan Kasus KUA Labangka, Guru Besar Hukum UNRAM Berikan Pandangan

Sidang Lanjutan Kasus KUA Labangka, Guru Besar Hukum UNRAM Berikan Pandangan

Sidang Lanjutan Kasus KUA Labangka, Guru Besar Hukum UNRAM Berikan Pandangan

JayantaraNews.com, Labangka

Sidang ke-12 kasus dugaan Korupsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, dengan terdakwa MF dan JS, digelar hari Selasa, 19 Mei 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Persidangan yang mempertemukan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa selaku Penuntut Umum dengan masing-masing Kuasa Hukum Terdakwa yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim, diantaranya Sri Sulastri, SH, MH selaku Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH, MH dan Abadi, SH selaku Hakim Anggota. Persidangan pun kian berjalan lancar, aman dan tertib.

Sementara agenda persidangan tersebut, yaitu mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Terdakwa MF yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Gatot Dwi Hendro Wibowo.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa MF, Febriyan Anindita, SH mengatakan, “Mengapa kami perlu menghadirkan Ahli di bidang Administrasi Negara ? Perlu kami tegaskan, bahwa kehadiran beliau sebagai Ahli, tentu ingin kami dengarkan pendapat hukumnya, pandangan hukumnya atau pokok-pokok  pikirannya sesuai dengan keahlian yang dimiliki, yang dalam hal ini berbicara mengenai kebijakan yang dilakukan atau yang dikeluarkan oleh seorang Pebajat Tata Usaha Negara yang ada kaitannya dengan tugas serta tanggung jawab terhadap seorang yang berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).”

Selain daripada itu, Febry panggilan akrabnya kembali mengatakan, “Bahwa pokok pikiran beliau sebagai Ahli yang khususnya berbicara mengenai tahapan-tahapan administrasi seorang pejabat, adalah suatu hal yang sangat penting untuk kami dengarkan bersama di dalam persidangan. Karena tujuan daripada itu semua, setidaknya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, apakah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa MF selaku PPK merupakan tindak pidana atau kesalahan administratif, dan apakah persoalan ini merupakan kewenangan atau ranah Pengadilan Tipikor atau tidak,” pungkasnya. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News