HomeLintas BeritaSoal Perselisihan Perdata, Legiman: Kenapa Saya Mesti Mendekam Di Penjara?

Soal Perselisihan Perdata, Legiman: Kenapa Saya Mesti Mendekam Di Penjara?

Soal Perselisihan Perdata, Legiman: Kenapa Saya Mesti Mendekam Di Penjara?

Legiman, kaos merah (kanan) di Tahanan Polresta Medan

JayantaraNews.com, Medan

Pengaduan atas nama Legiman Pranata, yang beralamat di Jln Amal No 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, selaku Direktur Utama CV Sari Surya, melalui Meja Redaksi Media Online JayantaraNews.com, terkait keluhan akan bentuk penegakkan hukum yang menimpa dirinya, yang dirasa tidak adil dan seakan tebang pilih, terus dikumandangkan meski ia saat ini mendekam di jeruji penjara, di Polresta Medan.

“Saya merasakan, bahwa penegakkan hukum terhadap diri saya itu tidak adil dan seakan tebang pilih, Pak. Persoalan hukum yang sedang menimpa diri saya, ibarat pepatah mata pisau, yakni runcing ke bawah, namun tumpul ke atas,” ungkap Legiman, Sabtu sore (7/3/20).

Melalui pesan WhatsAppnya, melalui anak kandungnya (Wawan), Legiman kembali mengutarakan kepedihan yang dialaminya.

“Sebelum terjadinya pembatalan invoice, Pelapor (Robin) telah datang dua kali ke Work Shop kami di Km 12, untuk membahas perkembangan di Pabrik Aceh Selatan. Bahkan, setelah itu kita sempat makan siang bareng di Keraton di Medan Mall Jln. Binjai Km 12, pernah juga makan bersama dengan Ferry Siahaan Di Kantor Tango Musik, Jln. Asia.”

“Terakhir di Desember 2018, setelah pembatalan Invoice di bulan Juli 2018, Pak Robin, istrinya, serta Ibu Elen sebagai kuasa hukumnya mengajak saya jumpa di Manhattan, dan kami jumpa di Rumah Makan Nelayan. Di situ saya pertama kali kenal dengan Ibu Elen, dan pertemuan secara pribadi ini, beliau (Pak Robin) masih berupaya, berusaha untuk melanjutkan Termin III sesuai janjinya. Namun di sini Pak Robin masih menunggu kepastian dari Pak Ivan dan Pak Ferry. Karena menurut Pak Robin, sejauh ini mereka belum juga ada memberi uang ke Pak Robin,” ungkap Legiman.

Menurut Legiman, “Sesuai dari keterangan BAP Pak Ivan dan Ferry, mereka menyatakan bahwa kita memaksa untuk mengajak mereka bekerjasama Revitalisasi Pabrik Aceh Selatan, itu salah ! Karena sebelum MOU tersebut dibuat di hadapan Notaris, mereka para pihak menjemput saya dengan anak saya Satrio untuk meninjau dan melihat kondisi Pabrik, setelah 2 tahun saya revitalisasi sendiri, semenjak penandatanganan dengan Pemkab Aceh Selatan,” kata Legiman.

Lanjut Legiman, “Setelah mereka lihat dan memvideo semua pekerjaan yang sudah saya kerjakan dan terpasang, akhirnya dihitung oleh mereka, setelah ditinjau, tiba di Medan. Mereka bertiga bersepakat membuat dan mengkonsep isi surat dan MOU yang dibuat di hadapan Notaris. Dan di sini sudah jelas, bahwa bukan saya dan Notaris yang mengkonsep isi Surat MOU tersebut, surat MOU tersebut hasil dari buatan mereka bertiga sebagai Pihak Kedua. Saya hanya membaca dan menyetujui isi surat MOU tersebut. Karena saya berpikir, agar tidak ada perselisihan di kedepan harinya, karena seluruhnya sudah ada dan dituangkan dalam MOU tersebut.”

“Namun apa yang terjadi, setelah terjadi penandatanganan MOU, malah Pihak Kedua yang membatalkan Invoice tersebut. Dan kita dituduh menggelapkan uang para Pihak,” sesal Legiman.

Legiman juga menceritakan, “Pada tanggal 25 Juli 2019, Pak Ivan dan Pak Ferry mengajak saya jumpa di Ya Kun Home Centra Ringroad, dan membahas tentang kelanjutan Pabrik di Aceh Selatan, karena mereka berdua sangat niat ingin menjalankan Pabrik tersebut. Namun pada saat pertemuan, mereka berdua sudah tidak mengajak Pak Robin, makanya saya keberatan dengan ajakan mereka, karena sesuai dengan Perjanjian tidak boleh mengambil dan bertindak sendiri-sendiri. Karena setahu kami, pengakuan dari Pak Robin sendiri uang yang sudah masuk dengan 2 Termin tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) adalah uangnya Pak Robin sendiri, makanya kami tidak mau mengikuti perbuatan mereka bergerak sendiri-sendiri tanpa Pak Robin. Karena di perjanjian MOU, mereka para Pihak adalah team, yakni; Pak Ferry sebagai Direktur, Pak Ivan sebagai General Manager dan Pak Robin sebagai Donatur: “Pasal 6 Ayat 1 dan 2″, dimana : Perjanjian MOU yang telah dibuat bersama ini tidak boleh dibatalkan oleh Pihak manapun, dengan alasan apapun, dan tidak boleh diambil alih ke Pihak lain tanpa kesepakatan sesuai dari isi MOU Pasal 6 Ayat 24.”

“Setelah pertemuan itu, tidak saya ikuti tepat di bulan Agustus 2019. Namun saya malah dilaporkan oleh Pak Robin sesuai Pasal 372 dan 378. Padahal di MOU perjanjian yang sudah kami sepakati bersama, apabila ada perselisihan yang tidak dapat dicapai secara musyawarah, maka penyelesaian tersebut harus diserahkan di Pengadilan Negeri Medan. Pasal 11 Ayat 3, bahwa sangat jelas di sini sudah melanggar hukum Pasal 1313 KUHPerdata, dan bukan saya yang dilaporkan ke Pihak Kepolisian, bahwa di sini jelas-jelas Pak Robin telah melanggar isi perjanjian tersebut, dan sudah bertindak sendiri-sendiri, dan Pak Robin telah melanggar Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 317 Ayat 1 KUHPidana,” sebutnya.

Mereka yang menjanjikan, mereka yang membuat dan mereka yang mengingkari janji isi dari kesepakatan MOU Nomor : 1907/PTTSDBT/V/2018 di hadapan Notaris Nurlinda yang telah diregistrasi sesuai Nomor : 1907/PTTSDBT/V/2018. “Kenapa bisa saya yang dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, sudah jelas di MOU tersebut mereka para Pihak wajib menyetor dana sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai yang dijanjikan mereka. Namun mereka masih menyetor Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kenapa pula saya yang sampai saat ini bisa mendekam di penjara,” keluh Legiman. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News