HomeBandung RayaMeski Ada MoU Pendampingan Kejari Kab Bandung & KBB Soal Dana Covid-19,...

Meski Ada MoU Pendampingan Kejari Kab Bandung & KBB Soal Dana Covid-19, Baladhika Adhyaksa: Menyimpang, Laporkan!

Meski Ada MoU Pendampingan Kejari Kab Bandung & KBB Soal Dana Covid-19, Baladhika Adhyaksa: Menyimpang, Laporkan!

Yunan Buwana, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa

JayantaraNews.com, KBB

Baladhika Adhyaksa dalam Keterangan Pers nya, menyikapi adanya MoU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan, bahwa MoU Pendampingan penggunaan dana Covid-19, antara Pemkab Bandung Barat dan Kejari Kabupaten Bandung, adalah melaksanakan perintah Jaksa Agung RI untuk pendampingan dalam bidang koordinasi pendampingan kepada Kasi Datun untuk menindaklanjuti Surat Edaran JAM Datun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Hal tersebut disampaikan Yunan Buwana, selaku Ketua Umum Baladhika Adhyaksa. Ia menyampaikan, “Mengingat sudah ada perintah langsung dari Jaksa Agung RI agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan dan jangan ada yang “bermain” di tengah darurat Covid-19,” katanya.

Dikatakan Yunan, tentunya fungsi tersebut akan diambil alih oleh bidang Datun dan bukan TP4D, karena TP4D sudah dibubarkan, ujarnya.

Jaksa Agung RI sudah tegas menyatakan, bahwa sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid-19.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tidak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati Jaksa yang melanggar hukum.

“Para Jaksa jangan main-main, jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” tandasnya.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Untuk itu, walau pendampingan ditangani oleh pihak Kejaksaan, baik di tingkat Provinsi oleh Kejati dan Kab/Kota oleh Kejari, tapi elemen masyarakat, baik Ormas dan LSM secara terbuka wajib untuk turut serta memantau bantuan tersebut. Dan bila ditemukan adanya penyimpangan di lapangan, tentunya harus dilaporkan ke Asintel/Aspidsus di tingkat Kejati dan Kasi Intel/Kasi Pidsus di tingkat Kejari. Artinya, setelah MoU tersebut, bukan tidak bisa dilaporkan, dan Kejaksaan bukan sebagai fungsi beking pemerintah daerah, tandasnya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News