HomeLintas BeritaUnit Resmob Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

JayantaraNews.com, Garut

Pada Sabtu, (23/5) sekira pukul 23.30 WIB, di Perumahan Suci Permai telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung terhadap adiknya sendiri, dengan runutan kejadian sebagai berikut:
– Identitas korban bernama WS Bin (alm.) RD,
– Identitas saksi adalah AT (48),
– Identitas pelaku QA Bin (alm.) RD, dengan barang bukti (BB) berupa sebuah pisau dapur bergagang.

Kronologis kejadian, bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 23.30 WIB di TKP: Ketika korban sedang duduk di atas kasur, korban menggangu pelaku dengan ucapan kasar dan melawan ibu pelaku. Kemudian pelaku menegur, akan tetapi korban malah melawan sambil menantang berkelahi kepada pelaku. Kemudian korban memukul wajah pelaku satu kali dengan tangan kosong, sembari melontarkan ucapan kasar.

Karena pelaku merasa terdesak, kemudian pelaku mengambil pisau ke dapur dan menusukan pisau ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, sampai pisau patah dan korban tergeletak di kasur. Kemudian ibu pelaku membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi korban meninggal dunia di perjalanan.

Kronologis pengungkapan:
Pada hari Minggu, 24 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut mendapat informasi, bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Perum Suci Permai RT 02 RW 07 Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut yang dipimpin AIPTU Purnomo, SH langsung mengamankan pelaku.

Berdasakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2020/JBR/Res Garut, Tanggal 24 Mei 2020, dengan pelapor saudara TS.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tommy)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News