HomeLintas BeritaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar, Kejari Tanjung Balai Asahan Tahan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar, Kejari Tanjung Balai Asahan Tahan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar, Kejari Tanjung Balai Asahan Tahan 3 Tersangka

JayantaraNews.com, Tanjung Balai

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menahan 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi Proyek Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018, Rabu (17/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Muhammad Amin, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih menyebutkan, ke tiga tersangka, Direktur PT FU inisial EH, Direktur CV DTC, AKG yang ditunjuk sebagai konsultan perencana pada dua kegiatan, dan Direktur PT CMPA inisial ADS. Sedangkan satu orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka inisial MSL dari CV TD belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Dedy menjelaskan, pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum dari setiap pekerjaan berdasarkan Sprindik No. 01,02/L.2.1.7/Fd.2/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Para tersangka, ujarnya, menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, sehingga hal itu tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pihaknya juga menemukan kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana LHP BPK Tahun 2019 sebesar Rp800 juta lebih. Kerugian ini, paparnya, berpotensi akan lebih banyak karena pihak penyidik dan BPK masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit seluruh uraian pekerjaan.

Saat ini, penyidik bekerja sama dengan Pemeriksa Ahli Konstruksi Jalan dari Politeknik Negeri Medan menemukan beberapa bentuk penyimpangan pekerjaan yang dilakukan PT FU dan CV CMPA. Dedy menyebutkan, kegiatan tersebut berupa pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Ruas Jalan Lingkar STA 7+200-7+940 anggaran sebesar Rp3.270.442.000,00 dengan pelaksanaan PT CMPA.

Sesuai hasil perhitungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402,00 yang dilakukan ADS selaku Direktur PT CMPA.

Kedua, kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000,00 dilaksanakan oleh PT FU. Hasil audit APIP, terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410,00 dengan EH selaku Direktur PT FU. Sementara, AKG selaku Direktur CV DTC ditunjuk sebagai konsultan perencana pada kedua kegiatan tersebut.

“Sebenarnya ada empat orang kita tetapkan sebagai tersangka, namun yang berhasil kita tahan baru tiga, satu orang lagi akan dipanggil dan dilakukan penahanan segera. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam waktu dekat,” ungkap Dedy yang didampingi Kasi Pidsus Bintang Simanjuntak dan Kasi Datun Sarimonang Sinaga.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan melanggar Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News