HomeLintas BeritaKapolda Kepri Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan & Lahan di Pulau Galang

Kapolda Kepri Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan & Lahan di Pulau Galang

Kapolda Kepri Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan & Lahan di Pulau Galang

JayantaraNews.com, Batam

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu (24/2/2021).

“Saat berada di lokasi, Bapak Kapolda Kepri mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini, karena dampaknya akan besar dirasakan. Tidak hanya di wilayah ini, namun di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman. Dan dari hasil pengamatan, sekitar ± 10 hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari. Semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA. Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut,” ungkapnya.

Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat (3) UU 41 Tahun 1999 menerangkan, bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3-10 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (R/Mhmd)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News