HomeLintas BeritaBPI KPNPA RI Akan Laporkan Dugaan TIPIKOR di Bapenda OKU Selatan ke...

BPI KPNPA RI Akan Laporkan Dugaan TIPIKOR di Bapenda OKU Selatan ke KPK

BPI KPNPA RI Akan Laporkan Dugaan TIPIKOR di Bapenda OKU Selatan ke KPK

JayantaraNews.com, OKUS

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pungli) yang mengatasnamakan daerah.

Jumar Hadi, selaku Sekretaris BPI KPNPA RI DPD OKU Selatan mengatakan, bahwa Pungutan Pajak Galian C yang dipungut oleh Bapenda OKU Selatan dalam kegiatan dana desa (DD) dari tahun 2017, diduga tidak didasari payung hukum yang sah.

Baca: BPI KPNPA RI Mengendus Adanya Dugaan Korupsi di Bapenda OKU Selatan – https://www.jayantaranews.com/2021/03/71581/

“Menurut kami, pungutan Pajak Galian C yang dipungut oleh Bapenda OKU Selatan mulai dari tahun 2017 itu diduga tidak selaras dengan amanat UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan,” ungkap Jumar melalui JayantaraNews.com, Selasa (9/3/2021).

Dikatakannya, “Dari balasan surat dari Bapenda No. 973/890/bapenda/2020 pada tanggal 31 Agustus yang lalu kepada DPD BPI KPNPA RI, pihak Bapenda tidak bisa memberikan subyek pengenaan pajak, melainkan sekedar menjelaskan mekanisme penarikan pajak,” jelasnya.

Menurutnya, dalam balasan surat yang disampaikan oleh Bapenda OKU Selatan tersebut, pihak Bapenda menyebutkan Permendagri yang sudah kadaluarsa atau Permendagri yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. “Kami menilai, bahwa pihak Bapenda OKU Selatan kurang cermat dalam menyampaikan sesuatu melalui surat menyurat. Contohnya, dalam surat balasan yang disampaikan oleh Bapenda kepada kami pada tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu, pihak Bapenda menyematkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di Pasal 31, Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Sementara, peraturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, dan digantikan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” sebutnya.

Jadi, sambung Jumar, Permendagri yang disampaikan oleh pihak Bapenda OKU Selatan tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan Permendagri terbaru. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPI KPNPA RI pusat untuk menyikapi persoalan dimaksud, dan secepatnya menggiring ke KPK,” tandas Jumar.

“Dalam ketentuan UU RI No. 28 Tahun 2009 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan mengamanatkan, yang disebut wajib pajak adalah bagi orang pribadi atau badan yang mengkomersilkan, bukan konsumen. Desa adalah konsumen dari pihak yang mengkomersilkan,” pungkas Jumar Hadi. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News