HomeLintas BeritaMasyarakat Reaksi Keras! Bangunan RKB MTs Al-Hasanah 3 Tasikmalaya Dituntut Transparan

Masyarakat Reaksi Keras! Bangunan RKB MTs Al-Hasanah 3 Tasikmalaya Dituntut Transparan

Masyarakat Reaksi Keras! Bangunan RKB MTs Al-Hasanah 3 Tasikmalaya Dituntut Transparan

JayantaraNews.com, Tasikmalaya

Terkait permasalahan bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang terletak di lingkungan Sekolah MTs Al-Hasanah 3 Blok Kampung Cipari, Desa Margaluyu, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tuai reaksi keras dari masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baca: Diduga Proyek Siluman, Bangunan RKB MTs Al-Hasanah 3 Tasikmalaya Jadi Sorotan – https://www.jayantaranews.com/2021/03/71550/

Hakim, selaku tokoh masyarakat Kecamatan Pancatengah mengatakan, selain diduga proyek siluman karena pengerjaannya terkesan diam-diam dan tanpa adanya papan nama yang dipasang, diduga pula pengerjaanya tidak sesuai dengan spek.

“Hasil temuan Tim Investigasi kami, pengerjaan cakar ayam pondasi tiang penyanggah bangunan dinilai kurang pas. Kedalamannya kurang maksimal dan diduga tidak dicor secara keseluruhan, besinya disinyalir numpang pada batu. Kalau seperti itu, dikhawatirkan bangunannya akan cepat roboh karena tidak ada kekuatan,” ungkapnya melalui JayantaraNews.com, Selasa (9/3/21).

Menurut Hakim, pondasi cakar ayam ini harus kuat, kokoh dan stabil, karena menopang seluruh beban bangunan atas. “Kedalaman galian untuk pemasangan besi harus maksimal sampai 60-70 Cm, dengan ukuran pondasi sampai 60×60-25 Cm, dan dicornya ke bawah pula agar besinya tertutup coran, sehingga akan kuat,” terangnya.

Baca berita terkait Kabupaten Tasikmalaya:
Bansos Yayasan di Tasikmalaya Diduga Dipotong 50%, BPI KPNPA RI: Diduga Ada Aktor Besar Terlibat – https://www.jayantaranews.com/2021/03/71843/

Maka dari itu, lanjut Hakim, RAB dan spek bangunan dipertanyakan. “Ketua pelaksana bangunan, pengawas atau kepala sekolah yang berkaitan dengan pembangunan tersebut harus transparan dan terbuka kepada masyarakat. Karena RAB dan Spek bukan merupakan rahasia negara, melainkan yang harus dipublikasikan secara berkala pada publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.

Hal itu, sambung Hakim, semata-mata demi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik ketidakbenaran. “Jangan sampai ada kejadian masyarakat melakukan audiensi atau demonstrasi demi menuntut ketransparan pembangunan, itu hal yang tidak diinginkan karena akan timbul kegaduhan,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News