HomeLintas BeritaPNS di Pangandaran Keluhkan THR Belum Cair, Ini Jawaban Kepala BPKD:

PNS di Pangandaran Keluhkan THR Belum Cair, Ini Jawaban Kepala BPKD:

PNS di Pangandaran Keluhkan THR Belum Cair, Ini Jawaban Kepala BPKD:

JayantaraNews.com, Pangandaran

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran berkeluh kesah, lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) sampai saat ini H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) belum cair diterima.

“Kalau tahun-tahun ke belakang, sekitar H-7 sampai H-5 sudah cair. Nah sekarang, sudah H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri masih saja belum cair, tidak tahu apa kendalanya, padahal di kabupaten yang lain sudah pada cair,” ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.

Program THR, (lanjut sumber-red), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya untuk aparatur negara, PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“THR sangat membantu, karena dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Diharapkan THR di Kabupaten Pangandaran segera cair, kami sangat membutuhkannya,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan, anggarannya tidak mencukupi, sehingga untuk THR PNS belum terbayarkan.

“Artosna teu cekap, dibagi-bagi ka nu sanes. Ka perangkat desa, teras pembayaran nu sanes. Janten alokasina di ieukeun heula (Sunda-red),” ucapnya saat dikonfirmasi JayantaraNews.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/5/21).

Menurut Hendar, pembayaran THR mungkin nanti sesudahnya Hari Raya Idul Fitri, menunggu kocoran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bulan Mei, ringkasnya.

Sementara, Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang digelar secara virtual pada Kamis 22 April 2021, menerangkan, bahwa pemerintah sudah menetapkan anggaran dan melakukan pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah pada H-10 sampai H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Menurut Suahasil Nazara, percepatan pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah adalah sebagai upaya pemerintah untuk mendorong tingkat konsumsi serta mendongkrak daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan anggaran THR PNS dengan total keseluruhan Rp30,6 triliun, yang dibagi dua; untuk PNS pusat sebesar Rp15,8 triliun dan untuk PNS daerah sebesar Rp14,8 triliun, pungkasnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News