HomeLintas BeritaBerhasil Tangkap DPO Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Intel Kejagung

Berhasil Tangkap DPO Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Intel Kejagung

Berhasil Tangkap DPO Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Intel Kejagung

JayantaraNews.com, Jakarta

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH., dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH., bersama Kasatgas Tabur Intel Kejaksaan Agung Dedie Tri Haryadi, SH., MH.

“Saya ucapkan selamat kepada Koprs Adhyaksa Jaksa Agung dan Jamintel, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang telah berhasil menangkap buronan perkara korupsi pekerjaaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Tebo, Jambi, Musashi Pangeran Batara,” ucapnya.

Menurut Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI sebagai mitra strategis Kejaksaan Agung menilai, bahwa peningkatan jumlah prestasi dalam penindakan korupsi bertambah banyak. Hal ini tidak lepas dari kekompakan dan soliditas di tubuh Kejaksaan Agung.

“Saya berharap, Tabur Intel ini terus bekerja memberantas para koruptor tanpa pandang bulu. BPI KPNPA RI akan siap menjadi garda terdepan apabila ada oknum berjubah penguasa yang berani menekan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Perlu diketahui, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, terpidana diamankan dalam perkara peningkatan jalan dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Dia telah divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Musashi terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jufri, Rabu (9/6/2021).

Musashi dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan. Dia divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021.

“Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selama ini Musashi telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, Kejati Jambi telah mengeksekusi mantan Kadis PU Tebo, Saryono, Deni Kriswardana dan Ali Arifin berkaitan dengan perkara ini.

“Perannya sama-sama melakukan pengerjaan yang menimbulkan kerugian negara, Musasi sebesar Rp15 milyar dan Ir. Saryono sebesar Rp33 miliar,” kata Kajari Tebo Imran Yusuf.

Selama satu tahun ini, Satgas Tabur Intel Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap puluhan buronan korupsi dengan anggaran minim dan terbatas, namun semangat dan kinerja anggota Satgas yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Intelijen ini  tidak kendur dan santai dalam bertugas. Mereka sigap dan gerak cepat telah berhasil menangkap buronan korupsi di seluruh tanah air serta telah berhasil menyita dan mengembalikan uang negara puluhan triliun rupiah. Kita salut dan apresiasi terhadap Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menumpas para koruptor di negeri tercinta ini, ungkap TB Rahmad Sukendar mengakhiri bincangannya, Kamis (10/6). (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News