HomeLintas BeritaPemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Penyelenggaraan KIP & Workshop Penyusunan DIP

Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Penyelenggaraan KIP & Workshop Penyusunan DIP

Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Penyelenggaraan KIP & Workshop Penyusunan DIP

JayantaraNews.com, Padang Pariaman

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan workshop penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pejabat pengelola informasi di daerahnya.

Menurut Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM., informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” katanya, Senin, 21/6/2021.

Kemudian, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ia menjelaskan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi berdasarkan faktanya.

“PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informasi,” terangnya.

Pihaknya berharap, rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang baik dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan informasi tersebut.

Menurutnya, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas, yaitu; transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak tertentu.

Wakil Bupati menerangkan, hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi- informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman mengatakan, rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif.

Pada rakor ini dilaksanakan dua hari, hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakni seluruh OPD, camat dan kepala bagian dan pada hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk, jelasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu.

Ia juga menjelaskan, saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yang lain, namun sekarang sudah dilaksanakan sehingga terkoneksi dan aktif selalu, tutup Wabup. (HM)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News