HomeLintas BeritaCegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Sumbawa Terapkan Work From Home

Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Sumbawa Terapkan Work From Home

Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Sumbawa Terapkan Work From Home

JayantaraNews.com, Sumbawa

Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Intan Bulaeng Samawa, kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disoundingkan oleh Pemerintah termasuk di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ini salah satu ikhtiar dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini,” ujar Kepala Imigrasi Pungki Handoyo, SH., MH., didampingi Kasi Kasi Tikim (Humas, red) Loreta Silalahi ke awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/7).

Kendati selama ini, pihak Imigrasi selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai dengan aturan untuk semua karyawan Kantor Imigrasi dan setiap pengunjung yang datang setiap harinya. Salah satunya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hand sanitizer, mengenakan masker dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat pengunjung, ungkap Pungki, sapaan akrab pejabat low profile ini.

Pungki menjelaskan juga, bahwa terkait dengan surat perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tenggara Barat dengan nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Oleh karena itu, kata Pungki, bahwa seluruh pegawai di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sudah akan diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 50% dari jumlah pegawai, terkecuali yang bertugas di pelayanan publik dan bertugas pada bidang pengamanan (Inteldakim, red).

Meskipun Work From Home yang dilaksanakan di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, namun tetap diatur dengan ketentuan yang berlaku. “Salah satunya memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja serta melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.”

“Penerapan PPKM dengan dilaksanakannya Work From Home ini harus efektif dan berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Pungki.

Kendati, Ia pun berharap, bahwa dengan pemberlakuan PPKM ini dapat memperkecil penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai atau Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, pungkasnya. (Dhy)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News