HomeLintas BeritaBPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

JayantaraNews.comSuaraJabarNews.com, Tasikmalaya

Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digelontorkan pemerintah pusat bagi masyarakat tidak mampu ternyata hanya sebuah isapan jempol belaka. Sebab kuat dugaan, para KPM hanya dijadikan celah oleh para oknum tertentu untuk melakukan korupsi secara berjamaah.

Hal itu terlihat dari adanya pemaketan sembako, ketidak-sesuaiannya harga komoditi jika dibandingkan dengan harga pasar, sampai dengan dugaan diendapkannya uang KPM oleh oknum Agen e-Warung, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baca: Oknum e-Warung BPNT di Tasikmalaya Diduga Endapkan Uang KPM, GMBI: Perbuatan Itu Berpotensi Hukum! – https://suarajabarnews.com/2021/07/26/17310/

Hasil investigasi JayantaraNews.com & SuaraJabarNews.com di wilayah Kecamatan Pancatengah, khususnya di Desa Jayamukti, harga komoditi BPNT ketika dibandingkan dengan harga di pasar lokal setempat, terlihat harga di pasaran jauh lebih murah.

Jika merunut kepada harga pasar, maka saldo para KPM akan ada yang tersisa. Sisa saldo para KPM itu diduga jadi ajang ‘bancakan’ dibagi-bagi bersama para pihak oknum tertentu.

Baca berita terkait: BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Semakin Kacau, TKSK Jangan Tutup Mata! – https://suarajabarnews.com/2021/07/25/17247/

Dugaan tersebut menjadi asumsi kuat ketika JayantaraNews.com & SuaraJabarNews.com mengorek keterangan dari Agen e-Warung Jayamukti, pada Kamis (22/7) pekan lalu, pihaknya mengakui bahwa adanya komitmen dengan perusahaan supplier dan mendapat bagian kurang lebih Rp11.000,00 per KPM. “Itu kotorna, jadi tetep abdimah sistimna kieu di daerah aya keridoan lah (sunda-red),” ungkapnya.

Demikian juga dilontarkan Cecep selaku pimpinan dari perusahaan CV Faisal Putra. Dirinya mengakui adanya bagi-bagi dengan pihak lain. “Sekarang, di masing-masing desa ada orang yang pegang, mereka kebagian kurang lebih Rp4000,00 per KPM,” ujarnya pada pekan lalu saat ditemui di dekat kediamannya.

Baca berita terkait: Diduga Ada Oknum Bermain! Soal BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya, Ini Jawaban CV Faisal Putra:  https://suarajabarnews.com/2021/07/24/17199/

Menyikapi hal itu, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Hakim menilai, bahwa dugaan korupsi BPNT secara berjamaah tersebut terindikasi sudah lama Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Soal ini tidak boleh dibiarkan, harus disikapi serius oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Distrik GMBI wilayah kabupaten untuk melakukan pelaporan,” tegasnya, Rabu (4/8/21).

Hal senada juga dikatakan Agus Chepy Kurniadi selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat. “Persoalan ini harus ditanggapi serius oleh stakeholder terkait, khususnya pihak penegak hukum wilayah setempat agar menjadi atensi,” tuturnya.

Agus mendukung untuk adanya upaya pelaporan kepada pihak yang berwenang. Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2:

1. Masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a). Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b). Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana  korupsi;
c). Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d). Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
e). Hak untuk memperoleh pelindungan hukum.

Selanjutnya ketentuan Pasal 7 yang berbunyi: Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Dalam hal laporan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang, tutup Agus. (Nana SJN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News