HomeLintas BeritaPotensi Penggelapan! Oknum e-Warung BPNT Tejamulya Majalengka Diduga Endapkan Uang KPM

Potensi Penggelapan! Oknum e-Warung BPNT Tejamulya Majalengka Diduga Endapkan Uang KPM

Potensi Penggelapan! Oknum e-Warung BPNT Tejamulya Majalengka Diduga Endapkan Uang KPM

JAYANTARANEWS.COM, Majalengka

“Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diketahui merangkap sebagai Agen e-Warung Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tejamulya, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, diduga mengendapkan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berpotensi pada penggelapan.” Demikian diungkapkan Sekjen LPI Tipikor Indonesia, Nanang Kusyana melalui JAYANTARANEWS.COM, Sabtu (28/8/21).

Bagaimana tidak berpotensi menjadi Penggelapan, lanjut Nanang, saldo uang milik para KPM yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) telah digesek habis, diambil semua oleh Agen warung tersebut tanpa sepengetahuan KPM, sedangkan paket sembakonya tidak diberikan sepenuhnya.

“Contoh; KKS para KPM yang reguler pada bulan Juli mendapat alokasi dana dari pusat sebesar Rp600.000,00 peruntukan 3 bulan ; Juli, Agustus, September. Itu Saldo uangnya digesek habis diambil oknum Agen BRI Link tersebut, sementara paket sembakonya ada yang baru diberikan 1 bulan, 2 bulan, tidak diberikan semua, begitupun dengan KKS yang perluasan. Artinya, penguasaan pengendalian uang ada di tangan orang lain, KPM tidak mengetahui, dan ini sudah merupakan suatu pelanggaran. Atas hal itu, maka patut diduga suatu penggelapan,” paparnya.

Baca berita terkait: Dugaan Praktik Konspirasi Jahat, BPNT Kec. Talaga Majalengka Sarat Masalah!
https://www.jayantaranews.com/?p=78536

Hal itu terbukti saat Nanang cross check di lapangan kepada para KPM dan melakukan konfirmasi ke oknum BRI Link tersebut. “Oknum BRI Link itu mengakui, bahwa sudah menggesek semua KKS dan memindahbukukan seluruh uangnya, sementara sembakonya belum diberikan semua. Itu bisa terjadi karena KKS milik KPM selama ini dikondisikan dikumpulkan di BUMDes,” tuturnya.

Nanang menjelaskan, tindakan tersebut sudah keluar dari jalur, tabrak aturan Pedoman Umum (Pedum). “Menurut aturan, Ketua BUMDes dilarang jadi e-Warung, KKS milik KPM dilarang dikondisikan dikumpulkan, namun kenyataanya atauran tidak dihiraukan. Maka dari itu, kami menduga bahwa cara yang dilakukan itu merupakan unsur kesengajaan rangkaian dari niat yang sudah direncanakan demi untuk meraup keuntungan atau adanya motif lain,” terangnya. 

Menurut Nanang, diduga hal itu sudah merupakan perbuatan mengambil barang atau uang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) dan pengendaliannya berada padanya karena tugas atau jabatannya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.

Berita terkait, Baca: Dugaan Tindak Pidana di BPNT Desa Margamukti, DiLaporkan LPI Tipikor ke Polres Majalengka
https://www.jayantaranews.com/?p=78704

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti petunjuk yang telah dikumpulkan, kami akan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Diharapkan penegak hukum wilayah setempat agar segera bertindak dan menjadi atensi untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Sementara, oknum Ketua BUMDes Desa Tejamulya yang diketahui merangkap sebagai e-Warung BPNT tersebut, pihaknya menyadari mengenai apa yang sudah dilakukan. “Saya menyadari kesalahan,” ucapnya Saat ditanya JAYANTARANEWS.COM di desa Sagara. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News