HomeLintas BeritaMGP Bersama KAK Laporkan Dugaan TIPIKOR di BPNT Kab. Tasikmalaya ke Kejati...

MGP Bersama KAK Laporkan Dugaan TIPIKOR di BPNT Kab. Tasikmalaya ke Kejati Jabar

MGP & KAK Laporkan Dugaan TIPIKOR di BPNT Tasikmalaya ke Kejati Jabar

JAYANTARANEWS.COM, Tasikmalaya

Manggala Garuda Putih (MGP) yang didampingi Koalisi Anti Korupsi (KAK), Kamis (8/9), telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tasikmalaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Berkas laporan tersebut diserahkan kepada Kejati Jabar langsung oleh Agus Satria selaku Kepala Biro Investigasi & Intelijen dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih.

Baca berita sebelumnya: BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah
https://www.jayantaranews.com/?p=77452

Menurut Agus, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seolah dijadikan celah bagi para oknum tertentu untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri dan kelompoknya. “Itu terlihat dari cara-cara yang dilakukan selama ini sudah keluar jauh dari aturan. Seperti adanya pemaketan sembako, ketidaksesuaiannya harga, harga terkesan di mark up,” ujarnya saat ditanya JAYANTARANEWS.COM, tentang laporannya di Kejati Jabar, Selasa (14/9/21).

Agus menjelaskan, “Seandainya para KPM membelanjakan saldo uangnya di pasar atau di warung lokal setempat, tentunya para KPM akan mendapatkan lebih dibanding belanja di e-Warung. Kenapa demikian? itu karena harga di e-Warung tergolong mahal jika dibandingkan dengan harga yang ada dipasaran. harga dipasaran itu sudah mendapat keuntungan yang wajar, bukan tidak wajar,” terangnya.

“Kenapa harga di e-Warung tergolong mahal? Itu patut diduga karena sengaja sudah diplot oleh pihak perusahaan melalui penawarannya kepada e-Warung. Inilah salah satu yang menjadi indikasi adanya dugaan permufakatan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dan bagi-bagi kue,” ungkapnya.

Hal itu, lanjut Agus, hanya baru menilai dari sisi harga. Belum lagi ketika menilai dari sisi kualitasnya, khususnya pada komoditi jenis beras. “Apakah ada penurunan kualitas tidak? Premium atau mediumnya?, dan banyak hal lain-lain lagi yang dinilai janggal,” tuturnya.

Baca berita terkait: Soroti BPNT Tasikmalaya, BPI KPNPA RI: Ketua TIKOR Harus Lakukan Evaluasi!  https://www.jayantaranews.com/?p=75598

“Mengenai tugas pokok dan fungsi serta kinerja pihak terkait yang menangani program BPNT, khususnya Dinas Sosial dan Ketua Tim Kordinasi (TIKOR) Kabupaten, bagaimana fungsi pengawasannya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Permasalahan BPNT di Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya baru kemarin, kenapa seolah seperti dibiarkan? Maka patut diduga adanya main,” tanya Agus menduga-duga.

Baca berita terkait: Soal BPNT Diduga Adanya Pembiaran, Kinerja Dinsos PMDP3A Tasikmalaya Dipertanyakan
https://www.jayantaranews.com/?p=79462

Maka dari itu, tegas Agus, kepada pihak Kejati Jabar agar segera melakukan penyelidikan hukum terkait laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan adanya peluang tidak pidana korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. “Selanjutnya, segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, karena diduga setiap bantuan yang di lakukan pihak penyaluran BPNT khususnya di Kecamatan Pancatengah khawatirkan akan terjadi penyimpangan,” tandasnya.

Hal tersebut dilakukan MGP semata-mata sebagai bentuk rasa kecintaannya terhadap nusa dan bangsa serta demi untuk mewujudkannya pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (good governance). “Ini merupakan tanggung jawab segenap rakyat Indonesia di setiap tingkatan pranata sosial. Sebab, Korupsi adalah bahaya laten yang merusak mental, bertentangan dengan dogma agama, tatanan sosial, ekonomi dan budaya,” tutup Agus mengakhiri pembicaraan.

Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil S., sangat mengapresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Manggala Garuda Putih. Pelaporan tersebut sebagai bentuk rasa kecintaannya kepada bangsa dan negara.

Selain itu juga, sebagai bentuk peran serta masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam encegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan, dan selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait yang diLapdukan oleh Manggala Garuda Putih dan Koalisi Anti Korupsi,” pungkasnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News