HomeLintas BeritaDireksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok: Kalau Sudah Langgar Peraturan Bakal Terancam...

Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok: Kalau Sudah Langgar Peraturan Bakal Terancam Kena Sanksi

Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok: Kalau Sudah Langgar Peraturan Bakal Terancam Kena Sanksi

JAYANTARANEWS.COM, Bandung

Buka Pemilihan Dewan Pengawas sementara proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung masih berjalan.

Proses hukum antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok QQ PDAM Tirta Asasta masih berlangsung banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pansel PDAM Tirta Asasta buka lowongan untuk menjadi Dewan Pengawas yang sudah diumumkan di berita.go.id, Senin, 13 s.d. 15 September 2021. Putusan PTUN sendiri masih membuka peluang sejak tanggal 2 September 2021 sampai 21 hari yang akan datang.

Rupanya, Direksi dan Pansel sudah merasa pasti mendapat persetujuan oleh Wali Kota Depok, sehingga terburu-buru ingin mengisi kekosongan Ketua Dewas, yang dihentikannya secara mendadak, karena alasan pensiun.

Pemberhentian ini menggunakan Perwa nomor 30 Tahun 2015 yang seharusnya Perwa tersebut harus diganti dan tidak berlaku, karena bertentangan dengan aturan di atasnya dan aturan yang lebih baru, yaitu PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta aturan pelaksananya yaitu Permendagri 37 Tahun 2018. Dimana dalam kedua aturan tersebut tidak ada unsur pensiun sebagai alasan untuk memberhentikan Dewas, dan tidak serta merta sebagai Dewas harus berhenti ketika memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Februari 2021, karena masa berlakunya sebagai Dewas masih sampai periode tahun 2022.

Pihak Direksi dan Manajemen PDAM Tirta Asasta merasa yakin akan kemenangan dalam proses banding, maka mengabaikan proses tersebut dan mengangkangi dan atau tidak menghormati jalannya proses banding hukum tersebut, dan dengan arogansinya membuka lowongan untuk calon Dewan Pengawas.

Selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Koes Haryadie mengungkapkan kepada awak media di Bandung, Selasa (14/09/2021), sungguh sangat tidak profesional bersikap dan bermanajemen PDAM Tirta Asasta, proses hukum banding sedang berjalan dan atau berlangsung, buka lowongan calon Dewan Pengawas (Dewas).

“Tuntaskan dahulu permasalahan, hormati dahulu proses hukum, baru silahkan buka lowongan calon Dewas. Ini juga menimbulkan pertanyaan kenapa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok saat ini tidak bersedia menjadi Dewas,” ungkap Koes.

Masih dari Koes Haryadie, apabila ternyata kasus banding diputuskan bahwa Pemkot Depok QQ PDAM Tirta Asasta kalah, maka menjadi bola liar dari pencalonan menjadi calon Dewas. Apakah hal ini tidak menjadi preseden buruk sebagai pembohongan publik, dan sangat bertendensi Direksi PDAM Tirta Asasta, sekali lagi sangat tidak profesional.

“Hormati dan hargai proses hukum yang sedang berjalan, profesionalisme dalam sebuah perusahaan adalah sangat utama dan penting jika dikatakan memahami manajemen,” ketusnya.

Pelanggaran selain buka pendaftaran dewan pengawas, juga banyak yang dilanggar pejabat PDAM Tirta Asasta, di antaranya proyek tower, asuransi pegawai, pembelian lahan, proyek pipanisasi dan lainya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News