HomeLintas BeritaBPI KPNPA RI Dukung Jaksa Agung Evaluasi Posisi Kajati hingga Kajari yang...

BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Agung Evaluasi Posisi Kajati hingga Kajari yang Tak Maksimal Berantas Korupsi

BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Agung Evaluasi Posisi Kajati hingga Kajari yang Tak Maksimal Berantas Korupsi

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berkerja tidak maksimal untuk mengungkap ‘tindak pidana korupsi’ di wilayah hukumnya.

Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media terkait masih banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan kepada kejaksaan, namun tidak mendapatkan respon untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum dari laporan yang diadukan masyarakat.

BPI KPNPA RI juga telah melaporkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, antara lain ;

  • 1. Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara,
  • 2. Laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehab jembatan produksi perikanan di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara,
  • 3. Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh oknum PNS Kabupaten Batubara yang terjadi di Kabupaten Batubara yang telah mengangkangi kewajiban swakelola secara terstruktur, tersistem, dan masif, dan sampai dengan hari ini belum juga ada turun surat disposisinya. Padahal, data valid dan lengkap sudah dilampirkan.

“Kami meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk segera memberikan perhatian penuh terkait kasus korupsi yang telah dilaporkan BPI KPNPA RI. Jangan hanya cerita saja akan mengganti Kajati dan Kajari yang tidak maksimal bekerja dalam menindak pelaku korupsi. Hal itu diungkapkan ST. Burhanuddin dalam kesempatan membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus 2021 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/9/2021).

“Tidak akan bosan mengingatkan saudara sekalian, bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja, baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal, yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting!” kata ST. Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Burhanuddin menjelaskan, optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi merupakan tugas mutlak bagi Kajati hingga Kajari yang telah diberikan amanat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu indikator yang dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satker,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Kajati hingga Kajari dapat mentaati perintah tersebut. Dia pun targetkan, minimal satuan kerja sapat menyelesaikan atau mengangkat 2 perkara korupsi.

“Kepada saudara sekalian, menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Namun demikian, Burhanuddin mengingatkan, bahwa intruksi ini bukan berarti jajarannya menjadi asal-asalan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Perlu digarisbawahi, saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dia juga memastikan tidak ada daerah yang telah 100 persen bebas korupsi.

“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya,” ujarnya.

Burhanuddin pun memberikan tenggat waktu kepada jajarannya untuk segera membenahi kinerjanya hingga rapat kerja selanjutnya.

“Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi, baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang,” tegasnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhanuddin juga meminta Jampidsus, khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.

“Semoga saja mendapatkan atensi dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar semua kasus tindak pidana korupsi bisa dilaksanakan maksimal jajaran Korp Adhyaksa,” ungkap TB Rahmad Sukendar. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News