HomeLintas BeritaBongkar Dugaan TIPIKOR di BPNT Kab. Tasikmalaya, Kejati Jabar Siap Tangani Laporan...

Bongkar Dugaan TIPIKOR di BPNT Kab. Tasikmalaya, Kejati Jabar Siap Tangani Laporan MGP & KAK

Bongkar Dugaan TIPIKOR di BPNT Kab. Tasikmalaya, Kejati Jabar Siap Tangani Laporan MGP & KAK

JAYANTARANEWS.COM, Tasikmalaya

Manggala Garuda Putih (MGP) yang didampingi Koalisi Anti Korupsi (KAK) Jabar, minggu lalu telah melaporkan secara resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tasikmalaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baca: MGP & KAK Laporkan Dugaan TIPIKOR di BPNT Tasikmalaya ke Kejati Jabar
https://www.jayantaranews.com/?p=79466

“Kami sebagai pelapor sangat berharap dilakukannya  penindakan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi BPNT Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, kasus ini kami anggap perilaku tindak pidana korupsi luar biasa, dan diduga banyak yang terlibat, dalam hal ini mulai dari oknum pejabat Kabupaten Tasikmalaya, oknum perusahaan supplier, sampai pelaku usaha e-Warung,” ujar Ketua Biro Investigasi dan Intelijen DPP MGP, Agus Satria melalui JAYANTARA NEWS, Rabu (15/9/21).

Berdasarkan data serta alat bukti petunjuk yang telah dikumpulkan hasil investigasi Manggala Garuda Putih di lapangan, berikut uraiannya:

*Dugaan Tindak Pidana Korupsi*

Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digelontorkan pemerintah pusat bagi masyarakat tidak mampu, seakan hanya sebuah isapan jempol belaka. Sebab kuat dugaan, para KPM hanya dijadikan celah oleh para oknum tertentu untuk melakukan korupsi.

“Dugaan tersebut terlihat dari cara-cara yang dilakukan sudah keluar dari aturan Pedoman Umum (Pedum), seperti adanya dugaan pengurangan timbangan, terjadinya pengkondisian pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM, pemaketan sembako untuk para KPM, sampai dengan ketidaksesuaiannya harga komoditi,” ungkap Agus.

Harga komoditi yang diterima KPM jika dibandingkan dengan harga yang ada di pasaran lokal tentunya akan jauh lebih murah yang ada di pasaran lokal. “Hal itu patut diduga adalah pola yang disengaja persekongkolan jahat para oknum tertentu untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri dan kelompoknya, dan terindikasi sudah lama Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako BPNT di wilayah Kabupaten Tasikmalaya keseluruhannya berjumlah sekitar kurang lebih 130 ribu KPM.

Agus mencontohkan, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancatengah:
Harga komoditi yang diterima KPM ketika dibandingkan dengan harga pasar lokal di daerah, tentunya saldo para KPM akan ada yang tersisa sekitar Rp15.000,00 sampai Rp20.000,00, bahkan bisa lebih. “Sisa saldo para KPM tersebut diduga kuat jadi ajang korupsi, terindikasi salah satunya adalah oknum perusahaan supplier BPNT,” tandasnya.

Agus menjelaskan, seperti komoditi jenis beras, dalam aturan, bahwa beras yang diberikan kepada para KPM harus kualitas premium. Sementara beras premium itu ada ketentuannya dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Dan HET nya pun sudah tentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/MDAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Beras premium diatur sesuai kelas mutu beras, yakni memiliki derajat sosoh (maksimal) 95 persen, kadar air (maksimal) 14 persen, beras kepala (maksimal) 85 persen, butir patah (maksimal) 15 persen, tidak memiliki total butir beras lainnya (maksimal) terdiri atas butir menir, merah, kuning atau rusak dan kapur, tidak ada butir gabah (maksimal), dan tidak ada benda lainnya,” terangnya.

Kenyataanya hasil Investigasi di lapangan, lanjut Agus, khususnya di wilayah Kecamatan Pancatengah yang disupplai oleh CV Faisal Putra, diduga kualitas beras yang diberikan kepada KPM adalah sama seperti beras yang ada di pasaran lokal, yaitu kualitasnya medium. Sementara harga yang dipakai adalah  harga premium, yaitu Rp12.000,00 per kg, harga di pasaran lokal adalah kurang-lebih Rp9.500,00 sampai Rp10.000,00 per/kg nya.

“Asumsi jika perbandingan harga, maka terdapat selisih kurang lebih Rp2000,00 per kg nya. Sementara beras yang diberikan ke setiap KPM sebanyak 10 kg. Jadi dari beras saja sudah terlihat ada selisih kurang lebih total Rp20.000,00 per KPM,” tuturnya.

Belum lagi, sambung Agus, dari komoditi jenis telur dan yang lainnya. Komiditi Telur saja tergolong mahal dengan flet harga di BPNT itu kurang lebih Rp28.000,00 per kg nya. Sementara di warung-warung biasa harga telur yang diecer itu adalah Rp24.000,00 per kg, jadi ada selisihnya kurang lebih Rp4.000,00 per kg nya.

“Maka, ketika dikalkulasikan keseluruhan komoditi yang diterima oleh KPM melalui perbandingan harga, tentunya saldo para KPM jelas akan tersisa sedikitnya Rp20.000,00. Sementara total jumlah keseluruhan KPM BPNT di wilayah Kecamatan Pancatengah kurang lebih mencapai 4000 KPM. Jika itu dikalikan, akan munculah angka yang Fantastis pada setiap bulannya,” ucapnya.

Dugaan korupsi tersebut menjadi asumsi kuat ketika terlontarnya pengakuan dari salah satu agen e-Warung BPNT dan dari pimpinan perusahaan CV Faisal Putra. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baca: BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah
https://www.jayantaranews.com/?p=77452

Selain itu, diduga bahwa adanya konspirasi persekongkolan antara oknum perusahaan dan oknum Agen e-Warung. Menggesek dan mengambil uang para KPM dalam kartu KKS terlebih dahulu, sementara sembakonya belum diberikan.

Baca berita sebelumnya: Oknum e-Warung BPNT di Tasikmalaya Diduga Endapkan Uang KPM, GMBI: Perbuatan Itu Berpotensi Hukum! – https://suarajabarnews.com/2021/07/26/17310/

“Diketahui, perusahaan CV Faisal Putra telah menjadi supplier program BPNT kurang lebih dua tahun. Diduga pimpinan perusahaan tersebut selama ini melakukan persekongkolan jahat dengan oknum tertentu untuk melakukan korupsi,” tandas Agus.

*Dugaan perusahaan supplier pangan beras yang tidak memiliki izin*

Berdasarkan pada data yang dimiliki MGP, bahwa jumlah perusahaan yang menjadi supplier di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yaitu kuarang lebih ada 45 perusahaan. Hasil investigasinya dari awal adanya program BPNT, fokusnya pada tahun 2020 pihaknya banyak menemukan perusahaan yang menjadi supplier pangan, khususnya komoditi jenis beras yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hasil temuan kami itu menjadi asumsi kuat ketika melihat rekapan data-data perusahaan/supplier yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi program BSP pada bulan Januari 2021. Dalam dataan rekapan tersebut terlihat banyak perusahaan supplier tidak memiliki surat keterangan atau izin Kementan, Banyak pula yang statusnya tertulis Proses, ada juga yang keterangannya subkon ke perusahaan lain. Menyikapi hal itu selama tahun ke belakang berarti perusahaan tersebut diduga sudah melanggar hukum.”

“Seperti CV Faisal Putra, terlihat pada data tersebut status Kementan nya tertulis Proses. Maka, patut diduga selama ini sampai sekarang belum memiliki surat izin edar beras, izin Kementan, timbangan. hasil uji lab beras serta keberadaan gudang dan tempat produksinya pun patut untuk dipertanyakan,” sebutnya.

Menurut Agus, persyaratan pelaku usaha di bidang komoditas beras untuk mendapatkan izin edar beras dari pemerintah adalah harus mengantongi hasil uji beras yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. “Selain itu, Menurut aturan harus dilengkapi Label dengan Bahasa Indonesia pada Barang Yang Diperdagangkan di Dalam Negeri Terhadap Kemasan Beras, sebagaimana Pasal 104 UU RI No.7/2014 tentang Perdagangan Jo Permendag No. 8/2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras,” paparnya.
 
*Dugaan Pembiaran*

Agus mengatakan, banyaknya persoalan yang terjadi dalam bentuk pelanggaran karena ketidaksesuaiannya dengan aturan Pedoman Umum yang sudah ditetapkan, seperti adanya pemaketan sembako, pengkondisian pengumpulan KKS milik KPM, Agen e-Warung yang tidak layak karena tidak memenuhi kriteria untuk jadi agen, sampai dengan adanya dugaan korupsi. “Namun hal itu diduga dibiarkan oleh pihak yang menangani atas program BPNT ini, yaitu di antaranya ; TKSK, KORDA, Sekretaris TIKOR Kabupaten, Ketua TIKOR Kabupaten, bentuk pengawasannya sejauh mana?” Tanya Agus.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Koalisi Anti Korupsi Jawa Barat. “Setelah laporan ini kami sampaikan bersama MGP, kami akan mengawal dugaan tindak pidana korupsi BPNT Tasikmalaya sampai ke meja hijau (pengadilan) untuk diberikan efek jera terhadap semua perilaku oknum yang hendak melakukan merampok uang negara,” ucapnya geram.

Baca berita terkait: BPNT Kec. Pancatengah Tasikmalaya Semakin Kacau, TKSK Jangan Tutup Mata! – https://suarajabarnews.com/2021/07/25/17247/

Bahkan pihak Kejati Jabar, sambung Agus, melalui Kasi Penkum menyampaikan kepada Manggala Garuda Putih dan Koalisi Anti Korupsi Jabar, “Laporan dugaan tindak pidana korupsi BPNT Tasikmalaya, kami terima dan akan kami proses. Untuk masalah proses hukum, apakah kasus ini di tangani Kejati Jabar langsung atau kita kembalikan ke wilayah, yakni Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” terangnya saat Agus komunikasi dengan Dodi Gazali Emil S., selaku Kasi Penkum Kejati Jabar.

Agus menegaskan, “Kasus ini harus disikat tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami sangat miris adanya dugaan tindak pidana korupsi di saat masyarakat sedang merasakan kesusahan dan kesulitan di tengah tengah musibah COVID-19,” tandasnya.

Selanjutnya, MGP meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk secepatnya menanggapi apa yang telah dilaporkan, dan segera mengambil langkah, yaitu:

1. Segera melakukan penyelidikan hukum terkait  adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan adanya peluang tidak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut.

2. Segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, karena diduga setiap bantuan yang dilakukan pihak penyaluran BPNT (pemerintah pusat), di Kabupaten Tasikmalaya dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan, karena Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya terkesan tidak transparan kepada publik setiap kegiatan sosial yang dilaksanakannya.

3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana KKN.

4. Segera memanggil dan memeriksa oknum ASN beserta kroni-kroninya dan CV Faisal Putra dalam program yang dimaksud, dan bilamana dugaan ini terbukti, agar segera seret ke meja pesakitan guna untuk dijebloskan ke penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di tanah air tercinta ini, pungkas Agus Satria. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News