HomeLintas Berita3 LSM & Ormas: Kejari Harus Berani Tangani Dugaan KKN Terkait Banprov...

3 LSM & Ormas: Kejari Harus Berani Tangani Dugaan KKN Terkait Banprov DLHK Kota Bandung 17 Milyar

3 LSM & Ormas: Kejari Harus Berani Tangani Dugaan KKN Terkait Banprov DLHK Kota Bandung 17 Milyar

JAYANTARANEWS.COM, Bandung

Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi menyoal tentang tender proyek senilai kuarang lebih Rp.17 milyar untuk pengadaan kendaraan pengangkut sampah di DLHK Kota Bandung. Pasalnya, proses pelaksanaan tender tersebut diduga penuh dengan kecurangan dan syarat persekongkolan campur tangan oknum pejabat provinsi.

Adapun sejumlah lembaga pegiat anti korupsi tersebut di antaranya adalah Manggala Garuda Putih (MGP), Lembaga Swadaya Masyatakat Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda (LSM Brantas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kerja Rakyat (LSM Jangkar).

Ketua Umum DPP LSM Brantas, Wanwan Mulyawan mengatakan, sebelumnya dia mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan tender belanja modal kendaraan bermotor angkutan barang pengangkutan sampah yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2021 melalui DLHK Kota Bandung telah dimenangkan oleh PT Indosentosa Strada dengan harga penawaran Rp17.912.000.000,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah).

“Kami menduga, tender ini berlangsung secara tidak sehat dan masih saja ada para penyelenggara negara selalu mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ungkap Wanwan melalui JAYANTARA NEWS, Rabu (15/9/21).

Menurut Wanwan, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan DLHK Kota Bandung selalu saja menjadi sorotan bagi para penggiat anti korupsi. “Itu karena adanya suatu kejanggalan, dan kami pun selalu ikut andil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat, khususnya Kota Bandung,” ujarnya.

Wanwan menjelaskan, Aadanya ajuan sanggahan dari perusahaan lain terkait tender pengadaan kendaraan pengangkut sampah di DLHK Kota Bandung. “Kami ikut mendorong agar dalam hal ini untuk dilakukannya proses Tender Ulang, karena diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh PPK, Pokja ULP/UKPBJ, dugaan kecurangannya yaitu dengan mencantumkan satu syarat dokumen yang tidak dimiliki peserta tender lainnya, sehingga perusahaan lain tidak bisa bersaing dalan tender ini,” terangnya.

Adapun syarat yang diterapkan pihak PPK di antaranya sebagai berikut:

– 1. Pada spesifikasi teknis dokumen lelang sudah mengarahkan kepada satu merek tertentu dengan spesifikasi yang tidak dimiliki pada merek lain.
Contoh isi silinder yang jelas tertulis detail: 7684 cc hanya 1 merek yang sama persis. Sehingga menutup peluang merek lain untuk ikut dalam berkompetisi dalam lelang ini. sehubungan dengan hal ini patut diduga telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat.

– 2. Telah ditemukan ketidakcermatan dokumen lelang ;
a. Tidak dipersyaratkan/diwajibkan peserta lelang memiliki standard mutu (ISO/CE/JIS)
b. Tidak dipersyaratkan/diwajibkan produsen compactor memiliki standard mutu product mereka (ISO CE/JIS) atau standard mutu dari lembaga yg berwenang
c. Karoseri pendukung tidak dipersyaratkan/diwajibkan memilki standard (ISO CE/JIS) atau standard mutu dari lembaga yang berwenang
d. Karoseri pendukung selaku instalatur compactor tidak dipersyaratkan memiliki tenaga ahli. Tenaga ahli perlu dipersyaratkan karena compactor memiliki tingkat kesulitan yang besar dalam hal instalasi hydraulic dan electricalnya. Tenaga Ahli diperlukan untuk menjaga kualitas mutu instalasi compactor tersebut.

“Dokumen pemilihan nomor: KU. 17.02.04/165-DLHK/03.Compaqtor/2021, tentang Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Banprov Armada Pengangkutan Sampah telah disusun mengarah ke 1 (satu) merek dan tanpa memperhatikan kualitas mutu produk dan proses pengerjaannya. Atas ketidakcermatan dokumen pengadaan tersebut di atas menghasilkan evaluasi yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara baik material maupun imaterial,” ucapnya.

Dari keterangan di atas, lanjut Wanwan, sudah dapat disimpulkan, diduga telah terjadi persekongkolan untuk melakukan KKN dan Monopoli dengan cara memberikan syarat proses tender yang tidak dapat diikuti oleh peserta tender lainnya, seolah-olah tender ini sudah ada pesanan sebelum proses tender dimulai.

“Mengingat permasalahan ini akan berdampak pada kerugian negara, kami juga akan melayangkan surat pengaduan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk tindakan pencegahan pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan monopoli, bahwa diduga telah terjadi penyimpangan wewenang yang dilakukan pihak DLHK Kota Bandung,” tegasnya.

Di waktu yang sama, melalui sambungan selulernya, Agus Satria selaku Biro Investigasi MGP menyampaikan, “Kami Manggala akan melakukan investigasi secara informasi di lapangan, karena biasanya kalau anggaran bersumber dari Banprov diduga tidak terlepas dari campur tangan pihak pejabat provinsi antara oknum legislatif dan oknum eksekutif. Apalagi ini kan anggaran lumayan besar, jelas hal ini patut kita cari informasi yang lebih akurat dugaan tindak pidana korupsinya agar mudah dan lancar untuk menggiring hal tersebut ke pihak APH, yakni kejaksaan,” cetusnya.

Manggala Garuda Putih yang memiliki motto Bener – Wani – Babad akan selalu ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jawa Barat dengan melakukan pengawasan sampai pelaporan ke pihak kejaksaan. “Kami pun selalu menekankan, tidak ada ruang bagi para pelaku yang hendak melakukan tindak pidana korupsi” tandas Agus Satria.

Hal senada juga dilontarkan Yudi Saputranegara selaku Ketua Umum LSM Jangkar, bahwa pihaknya akan selalu ikut andil dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu semata-mata demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebagaimana diketahui, mengenai larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Pasal 22 berbunyi; Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Yudi menilai, dugaan adanya campur tangan oknum pejabat Provinsi dan oknum pejabat DLHK yang melakukan persekongkolan dalam mengatur untuk memenangkan tender proyek kepada salah satu perusahaan. “Itu dapat berpotensi menimbulkan korupsi atau praktik gratifikasi. Sebab, bisa saja dibelakang layar ada deal-dealan, bagi-bagi keuntungan atau inden terlebih dahulu,” terangnya.

Tidak sedikit terjadinya kasus tindak pidana korupsi di dunia proyek rangkaian awalnya bermula dari proses tender yang bermasalah karena adanya pesanan dari oknum pejabat. “Maka dari itu, kami akan ikut melakukan investigasi guna keakuratan data, dan Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku yang hendak merampok uang rakyat,” kata Yudi dengan tegas.

Diharapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung segera turun tangan untuk menangani dugaan permasalahan KKN tersebut. “Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan terciptanya persamaan hak di muka hukum (Equality Before The Law) serta terwujudnya supremasi hukum dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (Presumptiont Of Innocent),” pungkasnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News