HomeLintas BeritaSistem Perekonomian Nasional Indonesia & Merancang Strategi Besar Bisnis Negara

Sistem Perekonomian Nasional Indonesia & Merancang Strategi Besar Bisnis Negara

Sistem Perekonomian Nasional Indonesia & Merancang Strategi Besar Bisnis Negara

Oleh : Witarsa Winata, BA
Inisiator Program Kartu Sembako Murah Subsidi

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Sistem perekonomian sebuah negara merupakan upaya negara tersebut menghidupi kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan tujuan yang telah digariskan, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik berupa sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Hal yang penting dalam sistem perekonomian suatu negara adalah bagaimana sistem tersebut secara cerdas dalam kaitannya dengan pengaruh dari negara lain dalam sebuah pasar global.

Sistem perekonomian sebuah negara harus mampu memberi keleluasaan dan kemungkinan secara optimal untuk bersaing dengan negara lain baik secara langsung maupun tidak, demikian pula semestinya dengan sistem perekonomian Indonesia.

– Sistem Perekonomian –

Hal terpenting lainnya dari sebuah sistem perekonomian adalah bagaimana sebuah sistem tersebut memiliki kemampuan untuk menggerakkan sendi perekonomian nasional, dan memiliki daya saing serta daya tahan terhadap segala pengaruh dari negara dan bangsa lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap negara memiliki sistem perekonomian nasional yang satu sama lain berbeda karena landasan atau falsafah yang dimilikinya pun berbeda-beda pula.

Namun secara umum bila berbicara sistem perekonomian negara-negara di dunia, ada beberapa sistem perekonomian yang dianut yaitu sistem perekonomian liberal, sistem perekonomian sosialis, sistem perekonomian demokrasi dan sistem perekonomian kerakyatan.

Hal yang mencengangkan justru dari beberapa sistem perekonomian dunia tersebut pernah pula diberlakukan di Indonesia sebagai salah satu sistem perekonomian nasional.

Secara jelas, sistem perekonomian nasional yang berlaku di Indonesia adalah sistem perekonomian liberal, ekonomi sosialis, sistem demokrasi ekonomi, sampai sistem perekonomian kerakyatan yang masih berlaku sampai saat ini.

Dari kesemua sistem perekonomian nasional tersebut tentu saja memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing, sehingga memungkinkan diterapkan di sebuah negara dan tidak memungkinkan diterapkan di negara lain.

Dan Indonesia sebagai sebuah negara berkembang dengan potensi alam yang melimpah, keadaan alam yang berlimpah dan berpulau-pulau ini juga memerlukan sebuah sistem perekonomian nasional yang benar-benar memiliki daya tahan dari pengaruh luar dan memiliki daya saing, sehingga mampu mengoptimalkan segala daya dan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan rakyat yang semakin sejahtera pada akhirnya akan melahirkan sebuah negara yang sejahtera, kuat, memiliki daya saing dan keberanian untuk berbeda sekaligus mandiri alias tidak ‘dikendalikan’ oleh kekuatan manapun baik itu kekuatan ekonomi, sosial, budaya, agama dan kekuatan politik luar negeri dari negara lain.

– Sistem Perekonomian Nasional –

Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah sistem perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi pada 1998.

Tekad pemerintah ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR Indonesia Nomor IV/MPR/1999 yang mengatur mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan merupakan amanat konstitusi (normatif) yang termaktub dalam pasal 27, 28, 31, 33, dan 34 UUD 1945, dalam TAP MPR No. VI/1998 tentang Politik-Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR No. II/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004, dan TAP MPR No. II/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Dalam sistem perekonomian kerakyatan, pemerintah hanya berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, sedangkan kegiatan ekonomi dipegang secara aktif oleh masyarakat.

Sistem ekonomi kerakyatan ini memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan sistem perekonomian lain.

Namun dalam kurun waktu 14 tahun menggunakan sistem perekonomian nasional yaitu sistem perekonomian kerakyatan, hasilnya belum memperlihatkan sebuah perubahan yang signifikan.

Padahal semestinya pemberlakukan sebuah sistem baru sebagai penyempurnaan atau perbaikan dari sistem lama, memberikan dampak yang langsung bisa dirasakan perubahan.

Perubahan sebuah sistem bukan serta-merta ada atau asal begitu saja dibuat berubah, melainkan lahir dari sebuah keinginan besar yang dengan sistem terdahulu tidak bisa tercapai atau paling tidak tidak bisa optimal.

Realitas ekonomi yang berkembang di Indonesia masih jauh dari perwujudan amanat konstitusi.

Penjualan (privatisasi) aset-aset nasional telah mengalihkan penguasaan sumber-sumber ekonomi dari negara (rakyat) ke tangan kekuasaan asing.

Korporasi besar menguasai dan mengelola sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak di berbagai daerah.

Dominasi jaringan modal internasional telah memunculkan pola hubungan antar pelaku ekonomi yang tidak seimbang dan bersifat eksploitatif-sub-ordinatif.

Jadi, semestinya perubahan sistem perekonomian di Indonesia dari sistem perekonomian demokrasi kepada sistem perekonomian kerayatan  bisa segera memberi perubahan signifikan sesuai dengan keinginan yang diharapkan.

Kalau perubahan ini samasekali tidak memberi dampak apapun, maka sebenarnya perubahan sistem perekonomian tersebut hanya sebuah akal-akalan semata.

Kenyataan di atas bertolak belakang dengan cita-cita demokratisasi ekonomi yang merupakan amanat konstitusi.

Amanat tersebut khususnya terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan arahan usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan (yang terdapat dalam bangun usaha (asas) kooperasi) sebagai mode (basis) perekonomian nasional.

Di sisi lain, negara berperan dalam menguasai dan mengelola bumi, air, dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

– Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan –

Berbicara masalah sistem ekonomi kerakyatan, ada beberapa hal yang menjadi ciri utamanya antara lain :
Sistem perekonomian nasional Indonesia memiliki tumpuan mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip adanya persaingan yang sehat.

Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan. Hal ini secara tegas menyiratkan bahwa di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia tidak dikenal sistem monopoli dalam bentuk apapun, karena yang menjadi tujuan adalah menciptakan keadilan. Namun dalam prakteknya hal ini belum benar-benar bisa terlaksana.

Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional sebenarnya tak lain adalah perpajangan tangan monopoli kapitalis yang semata-mata berorientasi menciptakan keuntungan secara sepihak melalui praktek monopoli dalam berbagai hal.

Tentu saja bila sistem pereknomian nasional menginginkan terciptanya keadilan sebagai salah satu pilar utama dari sistem ekonomi kerayakatan ini, harus memiliki keberanian menghentikan praktek monopoli dalam berbagai eksesnya. Bila tidak, maka azas keadilan tidak akan pernah bisa tercapai.

Poin-poin yang menjadi perhatian pada sistem perekonomian nasional kerakyatan adalah pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Poin-poin inilah yang harus dijadikan pedoman ketika menentukan kebijakan dalam bidang perekonomian nasional.

Sebuah konsep yang menarik dan benar-benar akan mendorong masyarakat Indonesia untuk maju dan sejajar dalam hal mencapai kesejahteraan.

Namun apabila konsep  ini baru bagus sebatas konsep alias tidak bisa terimplementasikan di dalam pasar itu sendiri, tentu saja akan menjadi konsep yang sia-sia.

Dan dalam banyak hal di negara Indonesia ini terlalu banyak yang dalam tataran konsep baik tapi tidak bisa diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Sistem perekonomian nasional Indonesia ditandai pula dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkesinambungan.

Kemampuan ini dapat membantu pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian tidak akan muncul lagi stigma kota maju dan daerah tertinggal. Tentu saja hal ini akan terwujud manakala pemerataan itu benar-benar dilaksanakan dengan tujuan utama memberi kesempatan yang sama luasnya dan sama besarnya.

Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan yang sama, baik untuk melakukan usaha tertentu maupun untuk bekerja. Kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, semuanya bergantung pada individunya sendiri, mampu atau tidak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.

Bila ternyata kesempatan itu benar-benar telah dibuka, kesempatan telah diberikan tapi pada akhirnya kesejahteraan tidak juga bisa tercapai, tentu saja boleh menyalahkan masing-masing individu sekalipun pada kenyataannya hal itu tidak sepenuhnya benar.

Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen serta adanya perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini diperlukan untuk menjamin iklim perekonomian yang sehat, dalam arti tidak ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian nasional. Semua pihak saling diuntungkan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Sebuah tujuan yang sebenarnya sangat baik dengan selalu mempertimbangkan kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja tujuan yang baik ini akan menjadi baik apabila bisa direalisasikan di dalam kehidupan nyata.

Pada level daerah (regional), mengacu pada semangat otonomi daerah maka perlu upaya untuk melakukan demokratisasi BUMD dengan peningkatanshare pekerja, koperasi, customer, dan kelompok ekonomi lokal lainnya dalam kepemilikan saham BUMD dan mobilisasi sumber pembiayaan lokal.

Pada level perusahaan (mikro) yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka dapat dilakukan demokratisasi ekonomi di tempat kerja melalui penerapan pola pembagian keuntungan (profit sharing) dan kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership).

Hal ini selaras dengan salah satu fungsi serikat pekerja yang diatur dalam UU Serikat Pekerja Indonesia yaitu sebagai wadah untuk memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja.

Konsekuensi logis dari kondisi obyektif dan amanat konstitusi di atas adalah perlu dilakukannya demokratisasi ekonomi, yang mengacu pada ruang lingkup permasalahan ekonomi yang ada, pada tiga level yaitu level nasional (makro), daerah (regional), dan perusahaan tempat kerja (mikro).

Pada level nasional maka perlu arahan menuju demokratisasi BUMN dan pengelolaan aset-aset strategis nasional.

Hal ini dapat dilakukan dengan pengalihan sebagian saham BUMN kepada pekerjanya, customer, koperasi, Pemerintah Daerah, BUMD, dan investor domestik lainnya, bukan kepada shareholderasing melalui listing di pasar modal. Dengan begitu mobilisasi sumber pembiayaan (dana) domestik yang sebenarnya tersedia dan tidak menimbulkan ketergantungan terhadap shareholder asing dapat dilakukan.

Salam Kedaulatan Ekonomi Keluarga untuk Indonesia Maju, Adil dan Makmur untuk NKRI

Wassalamu’alaikum wrb
Inisiator Program Sistem Ekonomi Kerakyatan. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News