HomeLintas BeritaDiduga Adanya Pembiaran oleh APH Setempat, BPI KPNPA RI Minta Mabes Polri...

Diduga Adanya Pembiaran oleh APH Setempat, BPI KPNPA RI Minta Mabes Polri Tindaklanjuti Aduan Illegal Mining di Pasbar

Diduga Adanya Pembiaran oleh APH Setempat, BPI KPNPA RI Minta Mabes Polri Tindaklanjuti Aduan Illegal Mining di Pasbar

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menindaklanjuti adanya pengaduan dari Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Herman Tanjung, terkait adanya dugaan ‘illegal mining’ yang berlangsung lama di wilayah Talamau Pasaman Barat, dan diduga adanya pembiaran oleh Kapolres Pasaman Barat.

“Sehingga pelaku dugaan illegal mining itu masih menambang dengan leluasa tanpa rasa takut akan adanya penindakan dari pihak Polres Pasaman Barat.” Demikian Rahmad Sukendar sampaikan melalui JayantaraNews.com, Jumat (17/9).

Adanya laporan masuk dari BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat, kata Rahmad Sukendar, bahwa praktek illegal mining di Pasaman Barat (Pasbar) itu, diduga dilindungi oleh oknum penegak hukum wilayah Kabupaten Pasaman Barat, dan terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. 

“Sebab, terindikasi adanya pembiaran yang telah dilakukan oleh oknum Kepolisian setempat, meski sudah mengetahui adanya kegiatan tambang emas yang diduga ilegal itu,” kata Rahmad Sukendar.

Senada disampaikan Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Herman Tanjung, yang menanggapi kegiatan tambang emas yang diduga ilegal, namun berjalan lancar tanpa ada rasa takut ditertibkan oleh pihak Polres Pasbar di wilayah tersebut.

Karena peluang dalam melakukan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dimaksud terbuka lebar, maka para penambang emas yang diduga ilegal itu, dengan leluasa terus melakukan penambangan. “Hal ini diduga adanya pembiaran dari pihak Polres Pasaman Barat. Akibatnya, tindakan melanggar hukum telah terjadi, namun tidak tersentuh tangan hukum,” ujar Herman Tanjung, Jumat (17/9/2021) di Padang.

Menurut Herman Tanjung, hal ini diduga dilakukan, agar oknum APH yang berdinas di wilayah tersebut bisa mengeruk keuntungan, dan kegiatan yang terindikasi ilegal tersebut bisa berjalan lancar di Kabupaten Pasbar.

Herman melanjutkan, “Mustahil kalau aparat penegak hukum (APH) di Talamau itu tidak mengetahui adanya penambangan emas yang diduga ilegal di wilayah hukumnya sendiri.”

Karena menurut informasi dari masyarakat setempat, katanya, bahwa beberapa waktu lalu, kegiatan itu sudah berjalan selama dua bulan terakhir ini. “Bahkan salah satu petugas juga telah mengakui kepada awak media, bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pelarangan terhadap kegiatan yang diduga ilegal itu. Artinya memang ada kegiatan tersebut,” ulasnya.

Dan aparat tersebut juga sempat mengatakan, bahwa penambangan dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan mesin dompeng. “Itu artinya, pihak kepolisian setempat telah mengetahui adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal. Tapi apakah tambang emas yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat itu memiliki izin?” ungkap Herman Tanjung.

“Saat ini kegiatan penambangan kembali terjadi, apalagi sekarang sudah menggunakan alat berat, dan faktanya di lapangan ditemukan alat berat yang sedang bekerja,” sebut Herman.

Saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Stevanus Satake Bayu, SI.K, selaku Kabid Humas Polda Sumbar, Ia mengatakan melalui telepon selulernya akan mengecek dugaan tambang emas ilegal tersebut.

“Kami akan mengecek ke lapangan terkait kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal itu, apakah memiliki izin atau tidak,” ucapnya singkat, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, Kapolri melalui peraturan yang dikeluarkan, mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri No.: 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Bidang usaha itu antara lain ; bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pernah mengatakan, bahwa Perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang. “Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah,” kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat itu.

Di akhir bincangan, Tubagus Rahmad Sukendar kembali menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan menindaklanjuti adanya laporan dari BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat ke Kabareskrim Polri dan Irwasum Polri, agar Mabes Polri segera ambil tindakan tegas terkait adanya dugaan pembiaran dari Polres Pasaman Barat terhadap maraknya penambang ilegal yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Hingga berita diterbitkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi dengan pihak Kapolres Pasbar dan Kapolsek Talamau Pasbar. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News