HomeLintas BeritaSatres Narkoba Polres Pasbar Tangkap 2 Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis...

Satres Narkoba Polres Pasbar Tangkap 2 Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Pasbar Tangkap 2 Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

JAYANTARANEWS.COM, Pasbar

Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap
pada Minggu (19/9) malam. “Hari ini baru kita umumkan, karena semalam ada pengembangan,” kata Kasat Iptu Eri Yanto, di Simpang Empat, Senin (20/9).

Ia sampaikan, kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu.
Kemudian uang tunai Rp3.410.000,00, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone android merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit
timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika,” katanya. (Jun)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News