HomeLintas BeritaDit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 3 Milyar Rupiah

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 3 Milyar Rupiah

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 3 Milyar Rupiah

JAYANTARANEWS.COM, Batam – Kepri

Dua orang tersangka inisial RL alias R dan inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183,00 sebagaimana yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH., S.IK., MH., di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT PSM, dimana inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT PIM yang sebagai Direkturnya inisial ENS,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara. Kemudian inisial RL alias R selaku direktur PT PSM meminta inisial ENS selaku direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncul lah angka sebesar Rp3.090.726.183,00. Inisial RL alias R meminta uang fee sebesar Rp150.000.000,00 untuk keuntungan pribadinya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Dari hasil penyelidikan, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan, dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183,00,” ujarnya.

″Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran,” tuturnya.

″Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi ; “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Dan Pasal 3 yang berbunyi ; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00,” bebernya.

″Terhadap kasus ini, penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp565.000.000,00,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sumber : Humas Polda Kepri/Mhmd

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News