HomeLintas BeritaJaksa Tuntaskan Dik Korupsi Sebotok, Giliran Baturotok Menuju Lidik

Jaksa Tuntaskan Dik Korupsi Sebotok, Giliran Baturotok Menuju Lidik

Jaksa Tuntaskan Dik Korupsi Sebotok, Giliran Baturotok Menuju Lidik

JAYANTARANEWS.COM, Sumbawa

Upaya penegakan hukum melalui program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sumbawa di bawah kepemimpinan Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., M.Hum., patut diacungi jempol. Pasalnya, selain tetap komit menjalankan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi dan penegak hukum, juga melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara ringan melalui program “Restoratie Justice (RJ)”. Bahkan, menjelang triwulan akhir tahun 2021 ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa di bawah koordinator Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah menuntaskan proses pemberkasan perkara korupsi APBDes Sebotok Pulau Moyo, Kecamatan Labuan Badas, Sumbawa NTB.

Kendati menyusul proses penajaman dan pendalaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu, yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok berinisial ARN telah dinyatakan tuntas dan selesai, guna dapat dengan segera ditingkatkan statusnya ketahap penuntutan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan pemeriksaan intensif secara maraton terhadap tersangka maupun sejumlah pihak terkait (saksi) termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Bahkan serangkaian dengan proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Sebotok Pulau Moyo, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 lalu, yang ditaksir mengalami kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Diketahui, terdiri dari beberapa pekerjaan fisik yang tidak direalisasikan, yakni meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan non fisik lainnya. Dan jika berkas perkara tahap pertamanya dinyatakan tuntas dan lengkap (P21), maka tentu sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, perkaranya segera ditingkatkan statusnya ke proses penuntutan dan pelimpahan penanganan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH., saat dikonfimasi awak media membenarkan, kalau proses penajaman penyidikan atas kasus Sebotok yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok itu telah dapat diselesaikan dan dituntaskan. Saat ini, perkaranya sedang dalam proses pemberkasan, dan jika tuntas, maka tentu akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dan ditindaklanjuti perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ujarnya.

Setelah proses penyidikan atas kasus Sebotok tuntas dilakukan, kini giliran kasus dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu ditingkatkan penanganannya ke proses tahapan penyelidikan (Lidik) oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, menyusul proses kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kajari Sumbawa, dengan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait, sejumlah bukti dan data dokumen surat penting serta hasil peninjauan lapangan telah dilakukan sebelumnya.

“Kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut segera ditingkatkan ke tahapan proses penyelidikan (Lidik),” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/10).

Dengan kegiatan proses Puldata dan Pulbuket telah dilakukan beberapa pekan lalu itu paling tidak ada belasan pihak terkait yang telah diperiksa dan diminta keterangan terkait dengan kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020.
Bahkan dimulai dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sejumlah warga masyarakat Batu Rotok (pelapor, red), sejumlah tokoh masyarakat, mantan Kepala Desa (Lusir) dan mantan Kepala Dusun, Kades, Bendahara dan Ketua BPD Batu Rotok, serta pejabat pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Dimana mereka semua telah memberikan keterangan klarifikasi secara kooperatif kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.

Kendati demikian, sejumlah dokumen data dari pelapor dan data ivestigasi Ketua LSM Gempur Sumbawa Hamzah yang telah diterima sebelumnya maupun data dokumen SPJ Kades yang baru saja diterima, Selasa (28/9) lalu, kini tengah dicocokkan dengan hasil peninjauan lapangan, terang Bli Agung akrab Kasi Intelijen ini disapa.

Dan berdasarkan hasil evaluasi awal pencocokan data dan keterangan pada kegiatan Puldata dan Pulbuket tersebut, maka dinilai kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap proses penyelidikan (Lidik) selanjutnya.

“Jika pencocokan data dokumen tuntas dilakukan pekan depan, maka kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 itu akan segera ditingkatkan ke proses penyelidikan, dan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) dari Kajari Sumbawa, maka direncanakan sejumlah pihak terkait yang telah diperiksa sebelumnya ataupun yang belum diperiksa terutama bekaitan dengan BLT itu tercatat ada sekitar 315 orang warga Batu Rotok, juga akan dipanggil dan dimintai keterangan kembali termasuk Tim Jaksa Penyidik juga berencana akan turun kembali melakukan kegiatan action lapangan naik ke Desa Batu Rotok, serangkaian dengan proses penajaman penyelidikan yang dilakukan,” paparnya. (Dhy/Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News