HomeLintas Berita2 Orang Pelaku Pencurian Hasil Perkebunan Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres...

2 Orang Pelaku Pencurian Hasil Perkebunan Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi

2 Orang Pelaku Pencurian Hasil Perkebunan Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi

JAYANTARANEWS.COM, Bukittinggi

Lagi-lagi 2 (dua) orang pelaku yang diduga
telah mencuri hak orang hasil perkebunan masyarakat berupa kulit manis, kembali terjadi.

Barang Bukti (BB) yang disita petugas ada sebanyak 15 karung, dan berhasil
diamankan Tim Operasional Kerambit Polres Bukittinggi di daerah Kubang Putiah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. “Pelaku yang ditangkap 2 (dua) orang laki-laki berinisial RF (39) warga
Banuhampu Kampuang Nan Limo, Perumnas Kubang Putiah, bersama rekannya berinisial FP (21) warga Tiakar Nagari Guguak VIII, Kabupaten Limapuluh Kota, kita tangkap pada Sabtu (9/10/2021) lalu,” kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah kepada awak media, Senin (11/10/2021).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang mencuri hasil tanaman masyarakat tersebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor : LP/B/260/X/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 09 Oktober
2021.

“Terkait tindak pidana pencurian berupa kulit manis sebanyak 15 karung dengan berat lebih kurang 400 Kg,” jelasnya.

Allan menyebut, pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku di gudang kulit manis di Batu Patah Jorong Lasi Tuo, Nagari Lasi Canduang, Kabupaten Agaam, pada hari Sabtu (2/10/2021) lalu.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi gudang kulit manis.

“Berawal dari rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan juga rekannya berasal dari
Limapuluh Kota. “Tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang mencuri hasil
tanaman masyarakat dan menyita barang bukti yang ada dan membawa pelaku bersama Barang Bukti (BB) ke Polres Bukittinggi guna untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti lainnya yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya mencuri hasil tanaman masyarakat yang diamankan, adalah satu unit mobil merk Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 4429 EU merupakan
kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan kasus pencurian kulit manis,” tutup Kasatreskrim Allan. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News