HomeLintas BeritaLalai! Soroti Insiden Crane Proyek Timpa Rumah Warga, Lsm KAKI Minta Walkot...

Lalai! Soroti Insiden Crane Proyek Timpa Rumah Warga, Lsm KAKI Minta Walkot Depok COPOT Dirut PDAM Tirta Asasta

Lalai! Soroti Insiden Crane Proyek Timpa Rumah Warga, Lsm KAKI Minta Walkot Depok COPOT Dirut PDAM Tirta Asasta

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Musibah alat berat crane proyek pembongkaran Tower Air PDAM Tirta Asasta di Jln. Mawar Raya, Pancoran Mas, Jumat (15/10/2921) pukul 09.00 WIB, ditanggapi Teguh Poedji Prasetyo, selaku Ketua Lsm KAKI wilayah Jawa Barat.

Dia katakan, selain copot Direksi PDAM PT Tirta Asasta Kota Depok, juga perusahaan (kontraktor) PT Tirta Sari Mandiri yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi, apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tegasnya.

Jika mengacu pada UU Jasa Konstruksi, bahwa perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif. “Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (Standar Operasional Prosedur), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, maka harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” tegas Teguh.

Teguh mengingatkan, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan ; “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif”.

Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.

Lsm anti korupsi itu juga menginginkan agar pembangunan Tower PDAM Tirta Asasta tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru, sehingga mengabaikan K3 dan SOP.

Sebelumnya, pengurus Lsm KAKI wilayah Jawa Barat ini sudah mengingatkan kepada pemberi kuasa penyedia jasa konstruksi yaitu pihak PDAM Tirta Asasta tentang Proyek Tower Air di Jln. Mawar, Beji, untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya. “Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja,” kata Teguh, Jumat (15/102021).

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki peristiwa robohnya Crane PDAM Tirta Asasta yang menimpa rumah warga di saat pengerjaan Tower tersebut.

Memang diakuinya, insiden itu akibat faktor cuaca, namun tetap harus diselidiki dan tidak ujug-ujug meminta maaf setelah kejadian, bahkan faktanya ada yang jatuh korban.

Menurut dia, kecelakaan kerja tersebut seharusnya membuat pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konstruksi, tidak hanya kontraktor.

Ia berpendapat, bahwa kemungkinan ada tahapan kerja yang tidak dilakukan dengan semestinya, sehingga penting peran konsultan pengawas di sini. Untuk itu, Lsm KAKI juga mendesak anggota DPRD Depok memanggil berbagai pihak yang terkait dengan dugaan terjadinya ketidakpatuhan terhadap UU Jasa Konstruksi.

Berikut kutipan terjadinya musibah kecelakaan kerja ;

– Satu mobil crane proyek pembongkaran Tower Air PDAM Tirta Asasta Kota Depok roboh menimpa dua rumah di Jln. Mawar Raya, Perumnas Depok 1, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, kejadian hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB.

– Dua rumah hancur berantakan dan 3 (tiga) orang penghuni rumah mejadi korban luka-luka, dan seorang korban terjepit di reruntuhan dalam rumah dan selamat setelah selama lima jam berhasil dievakuasi oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

Nita, warga setempat saksi mata di lokasi kejadian menjelaskan, bahwa kejadian roboh Crane PDAM Tirta Asasta pada Jumat (15/10) pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, kejadiannya begitu cepat, crane roboh tidak kuat menahan beban beton tower yang sedang dihancurkan. “Cranenya jatuh menimpa dua rumah dan satu rumah hancur berantakan,” kata Nita.

Proyek pembongkaran menara air PDAM Tirta Asasta yang berkapasitas 4 juta liter air bersih itu, diperkirakan kurang lebih senilai Rp15 milyar. Pelaksana proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Sari Mandiri dan sempat molor.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), proyek itu dengan waktu kerja selama 300 hari kalender dimulai 15 Februari dan berakhir 11 Desember 2020, namun hingga 15 Oktober 2021, pekerjaan masih berlangsung membongkar tower. 

Dengan kejadian tower roboh yang menimpa rumah warga tersebut, dinilai ceroboh dan lalai dalam keselamatan kerja. “Untuk itu, kami dari Lsm KAKI meminta Wali Kota Depok, DPRD Depok ‘mencopot’ Direksi PDAM Tirta Asasta, menggantikan dengan yang lebih berkompeten agar tidak ada resistensi di kemudian hari terhadap PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Karena atas kejadian tersebut, ada pasal yang bisa terancam pidana,” ulasnya.

Selain meminta maaf, Direksi PT Tirta Asasta diminta mundur, di antaranya ; Direktur Utama M. Olik Abdul Holik, Direktur Umum Ade Dikdik Isnandar dan Direktur Operasional Sudirman, sebelum ada aksi tuntutan hukum yang berlaku. “Ini adalah konsekwensi atas kasus ini serta kasus yang tengah disoroti Lsm KAKI wilayah Jawa Barat, yakni kasus korupsi di perusahan milik daerah tersebut. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News