HomeLintas BeritaCeroboh! Insiden Crane Roboh Timpa Rumah Warga, 3 Direksi PDAM Tirta Asasta...

Ceroboh! Insiden Crane Roboh Timpa Rumah Warga, 3 Direksi PDAM Tirta Asasta Diminta Mundur

Ceroboh! Insiden Crane Roboh Timpa Rumah Warga, 3 Direksi PDAM Tirta Asasta Diminta Mundur

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Proyek pembongkaran menara air PDAM Tirta Asasta berkapasitas 4 juta liter air bersih, yang menelan anggaran kurang lebih senilai Rp15 milyar, dan dikerjakan oleh PT Tirta Sari Mandiri, terus tuai sorotan.

Pekerjaan proyek menara air PDAM Tirta Asasta Kota Depok, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan hasil dari lelang itu, masa kerjanya selama 300 hari kalender, dimulai tanggal 15 Februari dan berakhir 11 Desember 2020. Namun anehnya, hingga 15 Oktober 2021 ini, proyek pengerjaannya masih juga berlangsung. 

Kecelakaan alat berat Crane menara PDAM Tirta Asasta yang roboh menimpa rumah warga, dan menelan korban luka-luka, dinilai ada unsur kelalaian terhadap keselamatan kerja.

Seharusnya, alat berat crane untuk pengerjaan menara air yang digunakan pihak PDAM Tirta Asasta sudah safety dengan menerapkan K3. Artinya, sebelum dimulai pekerjaan, disurvey terlebih dahulu dan steril, kemudian lokasi proyeknya jauh dari rumah warga, agar terjaga keselamatan kerja.

Bawang Goreng Pedas Aroma Daun Jeruk (Mr. Keriting)
https://shopee.co.id/product/487807029/9394815185?smtt=0.487826607-1634645440.3

Dikatakan Murthada Sinuraya, selaku pengamat kebijakan publik, yang juga mantan Anggota DPRD Depok periode 2004-2009 dan Dosen PTS Jakarta Selatan itu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas atas kejadian ambruknya alat berat crane saat mengerjakan menara air PDAM Tirta Asasta yang menimpa rumah warga tersebut.

Lanjut Murthada, “Pemborongnya diduga menggunakan alat berat crane tidak sesuai dengan speck, atau mungkin juga tidak memenuhi persyaratan,” katanya kepada awak media, seraya menambahkan, “Intinya perusahan tidak profesional!” geramnya, Senin (18/10/2021).

Murthada mengatakan, kejadian kecerobohan itu, jangan hanya operator cranenya saja yang menjadi tersangka, namun pihak pemberi kuasa pekerjaan juga harus diperiksa, karena masalah ini patut diusut tuntas, kasihan sopirnya yang dikorbankan.

Sebagai pengamat kebijakan Ia menjelaskan, bahwa di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan ; Pasal 96, bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

“Karena regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Dikatakannya, pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru, sehingga terkesan mengabaikan K3 dan SOP.

Saat dikonfirmasi soal status PDAM Tirta Asasta Kota Depok sudah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) atau Perseroda, sepengetahuan Murthada ; PDAM Tirta Asasta ini dibentuk berdasarkan Perda Kota Depok. Namun apakah sudah menjadi Perumda atau Perseroda, dia menganjurkan silahkan menanyakan ke pihak yang bersangkutan, pesannya.

Di tempat terpisah, Teguh Poedji Prasetyo, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) wilayah Jawa Barat juga menyikapi soal PDAM Tirta Asasta yang memberikan proyek kepada PT Tirta Sari Mandiri pengerjaan menara air PDAM yang dinilainya ceroboh hingga terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan.

Dia juga mempertanyakan soal perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, apakah berkompeten dan profesional melaksanakan proyek sehingga terjadi kecelakaan? kenapa bisa menimpa rumah warga dan ada korban luka-luka?

Selain itu, Teguh juga mempertanyakan siapa yang membawa perusahaan PT Tirta Sari Mandiri dari Sidorajo Jawa Timur.

Masih kata Teguh, setiap perusahaan memiliki riwayat pekerjaannya serta track record nya, apakah perusahaan itu sudah pernah mengerjakan pembongkaran menara? apakah tidak ada yang lebih bagus? Padahal di DKI Jakarta banyak perusahaan yang sudah punya pengalaman yang mengerjakan proyek menara, ucapnya.

Selain itu, Teguh juga mempertanyakan PDAM Tirta Asasta yang konon statusnya masih belum menjadi Perseroda (Perusahan Perorangan Daerah).

Ia juga mempertanyakan kenapa Wali Kota dan DPRD Depok belum merubah statusnya semenjak tahun 2018? Padahal sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, status PDAM Tirta Asasta Kota Depok patut dipertanyakan kenapa belum jadi Perseroda ataupun Perumda?

Padahal sudah ada kepengurusan yang akan dikukuhkan, sebaiknya menjadi perusahaan daerah atau PT, sehingga diatur oleh undang-undang perusahaan. Hal ini pun menjadi sorotan Lsm KAKI wilayah Jabar, kenapa PDAM Tirta Asasta belum berubah status?

Padahal, sejak tahun 2017 lalu, PP nya sudah keluar, juga Permendagri tahun 2018, kalau mau merubah status kenapa baru sekarang?

Teguh mempertimbangkan, PDAM di daerah lainnya yang telah berhasil sukses, kenapa status PDAM di Kota Depok belum menjadi Perumda atau Perseroda? ucap Teguh heran.

Teguh juga menerangkan, bahwa PDAM itu ternyata masih perusahaan daerah, dan pemegang sahamnya masih kepala daerah atau disebut kuasa pemegang modal (KPM) sekaligus penanggung jawab keseluruhan, termasuk keuangan. Karena dia adalah penanaman saham 100 persen dan itu semua disetujui oleh pihak DPRD Kota Depok.

Kalaupun ada gugatan kecerobohan crane yang rubuh menimpa rumah warga dan mengakibatkan kecelakaan sehingga jatuh korban luka-luka, yang bertanggung jawab tentu semua yang bersangkutan dengan PDAM Tirta Asasta bisa bakal kena pidana, jelasnya.

“Yang utama bertanggung jawab terhadap proyek-proyek adalah Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, yang saat ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen/pimpro), jangan hanya disalahkan ataupun dijadikan operator crane kontraktor menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Melainkan pihak yang bertanggung jawab, yakni Dirut PDAM Tirta Asasta juga bisa dijadikan tersangka juga.

Sebab, di kontrak kerja itu ada PPTK ada juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai pimpinan proyek (Pimpro). Yang terlibat langsung itu adalah PPK proyek PDAM Tirta Asasta, yaitu Direktur Utama PDAM Tirta Asasta.

Pada peraturan LKPP, seharusnya Dirut PDAM tidak dibenarkan terlibat urusan proyek, karena Dirut PDAM adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Teguh menduga kuat, Dirut PDAM Tirta Asasta sudah melanggar aturan, karena merangkap jabatan sebagai Pimpro proyek, meskipun yang mengatur lelang adalah Pokja dari luar PDAM Tirta Asasta.

Untuk itu, Direktur utama harus bertanggung jawab, karena dia sebagai PPK atau Pimpronya bukan sebagai pengguna anggaran juga ada keterlibatan PPTK nya untuk memenangkan lelang tender proyek.

Maka dari itu, tandas Teguh, pihak perusahaan tersebut apakah berkompeten melaksanakan pekerjaan apa tidak? Kalau PT Tirta Sari profesional, tentunya sudah mengantisipasi bahaya sebelum mengerjakan proyek dan sudah menganalisa atau dikaji sekitar lokasi proyek. Radius sekian meter harus jauh dari pemukiman rumah warga agar terhindar sekaligus menjaga keselamatan kecelakaan kerja (K3), juga harus sudah safety kerja sesuai SOP, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuh korban.

Soal status PDAM Tirta Asasta, padahal sebentar lagi di penghujung tahun 2021 akan ada RUPS, namun dengan kinerjanya seperti ini, masa Dirut saat ini masih dipertahankan dan diangkat lagi.

“Kejadian crane roboh timpa rumah warga dan mencederai ada yang jadi korban, ini sebagai alat  bukti yang konkret, terlepas dari alasan lain, karena ini adalah bukti kecerobohan dan kinerja yang “buruk”, maka harus ada sanksinya dengan mengganti 3 Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok dan Wali Kota Depok sebagai pemegang saham harus mengganti Direktur Utama PDAM Tirta Asasta yang lebih berkompeten, serta tidak bertindak sebagai PPK.

Status PDAM Tirta Asasta Kota Depok ini adalah merupakan korporasi finansial yang bakal menjadi status quo, karena ada dugaan pencucian uang negara yang berkedok perusahaan daerah, namun status PDAM Tirta Asasta dinilainya dibentuk masih remang-remang. Apalagi anggaran pengeluaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok sudah capai ratusan milyar terkuras hanya untuk mengesankan eksistensi kinerja 3 Direksi, tambah Teguh.

Berkaitan dengan hal penggunaan anggaran regulasi PDAM Tirta Asasta sudah kami laporkan ke KPK atas dugaan penyimpangan anggaran APBD tersebut, tinggal menunggu surat cinta saja, tutupnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News