HomeLintas BeritaKejari Sijunjung Sumbar Periksa 33 Saksi Kasus Dugaan Penggunaan APB Nagari Timbulun...

Kejari Sijunjung Sumbar Periksa 33 Saksi Kasus Dugaan Penggunaan APB Nagari Timbulun Tahun 2016-2017

Kejari Sijunjung Sumbar Periksa 33 Saksi Kasus Dugaan Penggunaan APB Nagari Timbulun Tahun 2016-2017

JAYANTARANEWS.COM, Sijunjung

Kajari Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH , MH., katakan, bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun, Kec. Tanjung Gadang, tahun 2016-2017 lalu.

“Iya benar, kita telah memintai keterangan dari 33 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun,” kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Pingky Andrias, SH., MH., kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Dikatakan Kajari, pemeriksaan dilaksanakan secara meraton yang dilaksanakan sejak (25/11/2021) hingga 4 Januari 2022. “Kita minta keterangannya, terdiri dari mantan wali nagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017 dengan total Rp1.599.867.300,00 (APB Nagari 2016), Rp1.770.251.984,00 (APB Nagari (2017),” ujar Kasi Pidsus.

“Untuk saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kab. Sijunjung. Hingga saat ini kita belum menetapkan tersangka,” paparnya.

Lebih lanjut, dari perkembangan dugaan penggunaan APB Nagari perkara tersebut, dikabarkan mantan Wali Nagari Timbulun Yiprizal secara sukarela titipkan uang sebesar Rp50 juta.

“Iya, mantan wali nagari secara sukarela telah menitipkan uang dan kami telah masukan ke rekening penampungan lainnya (RPL–red) pada 13 Desember 2021,” terang Kasi Pidsus. (Zal)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News