HomeLintas BeritaSoal Pengembalian Uang HOK & DRPB BSPS Desa Jatisari Cilacap, Ini Pernyataan...

Soal Pengembalian Uang HOK & DRPB BSPS Desa Jatisari Cilacap, Ini Pernyataan NSVT Provinsi Jateng:

Soal Pengembalian Uang HOK & DRPB BSPS Desa Jatisari Cilacap, Ini Pernyataan NSVT Provinsi Jateng:

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Cilacap

Saat dikonfirmasi JayantaraNews.com melalui pesan singkat WhatsApp-nya, pada Kamis (13/1/22), Burhan, yang mewakili pihak SNVT (Satuan Non Vertikal Tertentu) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, “Jika ada masyarakat penerima manfaat yang belum full menerima, ataupun masih ada kekurangan material, silahkan meminta kembali ke toko material,” katanya. Hal ini dipertanyakan, mengingat masih berpolemiknya di kalangan masyarakat, terkait adanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Jatisari, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, dimana masih adanya Keluarga Penerima Bantuan (KPB) yang belum sepenuhnya menerima beberapa material, karena diduga dalam pengelolaannya dijadikan ajang bancakan.

Baca berita sebelumnya:
– KPM Program BSPS di Jatisari Cilacap KECEWA: HOK ada Potongan, Material Tak Sesuai Harapan
https://www.jayantaranews.com/?p=83273

– Dipertanyakan Soal Potongan HOK & Material BSPS Jatisari, Ini Pernyataan Kasi Sarpras Disperkimtan Kab. Cilacap:
https://www.jayantaranews.com/?p=83424

– Terendus Diberitakan & Dilaporkan ke APH, Oknum Terduga Pelaku di Jatisari Cilacap Kembalikan HOK ke KPB
https://www.jayantaranews.com/?p=83601

Burhan kembali mengatakan, “Kami sudah menginstruksikan dari awal mereka kerja, untuk bekerja sesuai juknis BSPS. Ketika terdapat info tersebut, kami instruksikan kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Asisten Koordinator Kabupaten (Askorkab) dan Koordinator Kabupaten (Korkab) untuk segera diselesaikan dengan baik, supaya tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan program BSPS untuk kepentingan pribadi/golongan,” ujarnya.

Ketika dipertanyakan kembali, terkait Nota Pembelian & DRPB (daftar rencana pemanfaatan bantuan) bagi KPB yang tidak menerima, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak? karena antara material yang dengan jumlah 17,5 juta itu tidak sesuai jika dikalkulasikan dengan semua material yang diterima KPB?

Burhan sampaikan, “Untuk toko bangunan yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan melalui rembug KPB, sudah disepakati dan tidak akan ada pengurangan jumlah dan kualitas seperti yang disepakati dalam rembug KPB pemilihan toko bangunan. Sedangkan untuk kekurangan dana yang diterima penerima bantuan, kami juga sudah menegaskan TFL, Askorkab, Korkab untuk memastikan di lapangan, dan pengakuan dari mereka sudah sesuai jumlahnya,” bebernya.

Lantas, kembali JayantaraNews.com melontarkan pertanyaan; Langkah apa dari pihak terkait dalam hal ini SNVT Provinsi, supaya kekurangan material tersebut bisa diserap semua KPB?

Dia uraikan, “Untuk material yang kurang, penerima bantuan berhak langsung meminta ke toko bangunan tersebut. Dan jika memang ada pengembalian uang HOK, berarti TFL, Askorkab dan Korkab sudah mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan,” ujar Burhan.

Meski dalam pengembalian tersebut, setelah terendusnya oleh para oknum adanya pemberitaan dan pelaporan ke pihak APH. Jika tidak adanya pemberitaan dan pelaporan ke pihak APH, kemungkinan akan diam-diam bae.

Ketika dipertanyaan sampai sejauh mana pengawasan dalam pendampingan kepada TFL yang dilakukan dari pihak SNVT Provinsi Jateng, namun Burhan belum menjawab.

Hal ini terbalik, ketika Tim Investigasi JayantaraNews.com mewawancarai beberapa narasumber yang menerima bantuan BSPS, mereka para KPB menjelaskan masih adanya kekurangan. Dan jika merunut pada stempel yang ada di DRPB KPB, maka yang menyalurkan dan bertanggung jawab di LPJ mengenai material keperluan KPB adalah TB Sagita milik saudara Nur. Namun pertanyaannya, kenapa KPB dalam menerima materialnya justru tersalurkan dari TB Agus Rahayu?

Bahkan sempat pula dikonfirmasi ke pihak pemilik toko material TB Agus Rahayu yang menuturkan kekecewaannya kepada Nur. Karena di awal komitmen, yang diajukan untuk penyalurannya adalah toko material miliknya (TB Agus Rahayu). Akan tetapi di akhir pelaksanaan, malah dikelola oleh Nur, dari TB. Sagita,” ungkap Agus, pemilik toko material TB Agus Rahayu, saat diwawancara pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Diketahui, TB Agus Rahayu beralamat di Dusun Awiluar, RT/RW 01/03 Desa Kedungreja, Kec. Kedungreja, sedangkan TB Sagita beralamat di Dusun Dukuh Tengah, RT/RW 04/01 Desa Jatisari, Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News