HomeLintas BeritaMerasa Dikecewakan, Elang Maut Jatim Bantu Konsumen & Geruduk Kantor Developer Perumahan

Merasa Dikecewakan, Elang Maut Jatim Bantu Konsumen & Geruduk Kantor Developer Perumahan

Merasa Dikecewakan, Elang Maut Jatim Bantu Konsumen & Geruduk Kantor Developer Perumahan

JAYANTARANEWS.COM, Sidoarjo

Sesuai dengan visi misi Club Hukum Elang Maut yang menjadi pemecah masalah di tengah-tengah masyarakat, maka anggota Club Hukum  Elang Maut Jawa Timur bersama konsumen mendatangi kantor developer perumahan yang beralamat di Desa Cangkringsari, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan, menyusul adanya aduan melalui Club Hukum Elang Maut Jatim dari salah satu konsumen perumahan yang merasa dikecewakan, Kamis, 13 Januari 2022.

Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2019, dimana Danang dan Dedy yang merupakan kakak beradik memesan rumah, dan kebetulan rumah yang akan dibangun pun bersandingan dan berada di samping kantor developer (pemasaran) di komplek perumahan tersebut.

Singkat cerita, setelah proses administrasi selesai termasuk DP (Down Payment) sebesar Rp60 juta dilunasi, pihak developer menyampaikan, bahwa akhir tahun 2019 sudah bisa serah terima kunci. Seiring berjalannya waktu, kemudian Danang dan Dedy pun masing-masing melanjutkan pembayaran cicilan sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya.

Namun setelah 3 bulan berjalan, nyatanya belum juga ada tanda-tanda pembangunan. Bahkan hingga tahun 2019 berakhir, lokasi masih tetap dan belum ada reaksi dimulainya pembangunan. Hal ini tentu saja membuat pertanyaan ragu Danang dan Dedy, hingga mereka memutuskan untuk mengurungkan niatnya membeli rumah tersebut dan meminta uangnya kembali.

Danang dan Dedy yang kebetulan kenal dengan salah satu anggota Elang Maut, akhirnya meminta bantuan untuk menyelesaikan masalahnya. Dari sinilah awal anggota Club Hukum Elang Maut membantu menyelesaikan, mulai dari menemui pihak lowyer developer perumahan, sampai dengan memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan saudara Danang dan Dedy.

Tepatnya pada tanggal 11 Januari 2022, Danang dan Dedy kembali menemui anggota Club Hukum Elang Maut, dan menyampaikan bahwa uangnya belum kembali semua, totalnya masih Rp45 juta lagi yang belum dilunasi. Menindaklanjuti aduan tersebut, hingga pada Kamis, 13 Januari 2022 kemarin, anggota Club Hukum Elang Maut Jatim langsung mendampingi Danang dan Dedy untuk menemui pihak developer perumahan di kantornya.

Pada kesempatan tersebut, nggota Elang Maut yang menemui pihak developer menyampaikan semua aduan, sekaligus menjabarkan terkait aturan hukum termasuk Permen PUPR No. 11 Tahun 2019. Disebutkan, apabila apa yang disampaikan atas dasar aduan dari konsumen, dan bilamana tidak adanya itikad baik dari pihak developer, maka akan diajukan somasi yang kemudian melanjutkan ke ranah hukum.

Setelah adu argumen, akhirnya menemukan win-win solution dengan 2 pilihan. Pilihan pertama; sisa uang bisa diambil saat itu juga, namun ada potongan biaya sebesar Rp8 juta, karena pihak developer juga sudah memberikan fee kepada sales, dan pengeluaran lain di luar administrasi. Pilihan kedua; uang akan dikembalikan utuh atau bahkan lebih setelah tanah kavling yang dibatalkan tersebut terjual. Dalam artian, seluruh hasil penjualan diserahkan kepada Danang dan Dedy.

Selanjutnya, Danang dan Dedy pun memutuskan untuk memilih pada pilihan pertama, yakni dengan pertimbangan, bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain dengan segera. Lalu transaksi pembayaran pun dilakukan pada saat itu juga melalui sistem transfer. (Lingga/EM Jatim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News