HomeLintas BeritaMenggaji Pekerja di Bawah UMR, Perusahaan Outsourcing Dilaporkan SPSI Unit Perintis ke...

Menggaji Pekerja di Bawah UMR, Perusahaan Outsourcing Dilaporkan SPSI Unit Perintis ke Disnaker Bukittinggi

Menggaji Pekerja di Bawah UMR, Perusahaan Outsourcing Dilaporkan SPSI Unit Perintis ke Disnaker Bukittinggi

JAYANTARANEWS.COM, Bukittinggi

Edy Chandra, melalui Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(F-SPSI) unit Perintis Kota Bukittinggi mempertanyakan tindak lanjut surat yang telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bukittinggi pada tanggal 3 Januari 2022, terkait laporan adanya pekerja tenaga security gedung parkir roda empat (R4) yang digaji di bawah UMR oleh pihak ke-tiga PT Minang Satria Damai (MSD), dengan surat tembusan kepada DPRD, Dishub dan DPC SPSI Kota Bukittinggi, beberapa waktu lalu, Kamis (12/1/2022).
  
Edy Chandra menyampaikan, awalnya ada laporan dari anggota unit SPSI Perintis yang juga sebagai tenaga security dan sudah bekerja selama dua tahun, dari 2020-2021, namun digaji tidak sesuai amprah yang ditandatangani setiap terima gaji, dan itu setiap 3 bulan mereka terima dari pihak PT MSD.

“Dalam surat tersebut, keluhan anggota yang menjadi haknya, yakni BPJS tidak dipenuhi. Selain itu, tenaga kerja hanya 3 (tiga) orang yang digilir setiap 24 jam per-orang. Sementara dalam kontrak, 4 (empat) orang termasuk Direktur PT MSD Hendrizal terdaftar menjadi tenaga security,” terangnya.

Pertemuan yang dihadiri Edison, selaku Kabid Tenaga Kerja, didampingi Kasi Hubungan Industrial Yanti Nora, bahwa pihaknya telah memanggil pihak PT MSD untuk diklarifikasi. “Ketika kita minta penjelasan kepada Pak Hen, terkait gaji anggota yang mereka tandatangani sebesar Rp2.250.000,00. Sementara masalah BPJS pun mereka tidak bisa melaksanakan, karena dari DPA nya sendiri tidak ada dari Dishub. Berdasarkan UMR, saat ini gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp2.400.000,00,” ujar Yanti Nora.
 
Informasi terakhir, ketika JayantaraNews.com mengkonfirmasi Kasi HI, Yanti Nora melalui peaan WhatsApp-nya, pada Senin (17/1/2022), Ia menyebut telah menemui Dinas Perhubungan.

“Kita minta kepada Dishub untuk ikut mengingatkan perusahaan alih daya (outsourcing) agar melaksanakan kewajiban dan membuat pernyataan dari perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam surat laporan tersebut, terlampir dalam perjanjian kontrak, dimana tenaga kontrak menerima gaji sebesar Rp2.484.000,00, sementara anggotanya menerima Rp2.000.000,00. “Lebih parahnya, mereka menerima per-tiga bulan. Di tahun 2020 lampau dan dengan perusahaan ini juga, mereka menerima gaji sampai 6 bulan sekali. Kami menilai, Dishub memakai pihak ke-tiga yang tidak bonafide,” tegas Edi. (Rudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News