HomeLintas BeritaPendirian Bangunan 2 Lantai di Majasetra Majalaya Dinilai Lecehkan Pemdes Setempat: Terendus...

Pendirian Bangunan 2 Lantai di Majasetra Majalaya Dinilai Lecehkan Pemdes Setempat: Terendus Manipulasi!

Pendirian Bangunan 2 Lantai di Majasetra Majalaya Dinilai Lecehkan Pemdes Setempat: Terendus Manipulasi!

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Pendirian bangunan berupa toko dua lantai di Jalan Raya Majalaya – Rancaekek, tepatnya antara Kampung Babakan dan Kampung Saparako, Desa Majasetra, Kec. Majalaya, dinilai telah melecehkan pemerintahan desa setempat. Pasalnya, dari mulai pengajuan SKKR dan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pihak Pemerintah Desa Majasetra diduga sarat dengan kebohongan.

Hal ini terungkap, setelah pemilik toko itu membangun 2 lantai dengan luas 800 M2, yaitu lantai 1: 400 M2 dan lantai 2: 400 M2. Sementara, saat meminta izin kepada Pemerintah Desa Majasetra, perwakilan dari pemilik bangunan itu mengatakan hanya akan membangun satu lantai, yaitu seluas 400 M2. Tapi setelah pembangunan berjalan, ternyata toko itu dibangun dengan 2 lantai.

Anehnya lagi, bahwa dalam pembuatan izin rekomendasi kepada Pemerintah Kec. Majalaya adalah seluas 800 M2. Berarti besar dugaan ada data Pemerintah Desa Majasetra yang dipalsukan (manipulasi data) dan entah oleh siapa.

Dengan adanya temuan ini, saat dihubungi JayantaraNews.com, pada Rabu (19/1), Dadang, selaku Kepala Desa Majasetra, Kec. Majalaya, mengatakan, “Memang benar, pada waktu itu ada perwakilan dari pemilik bangunan itu. Dia datang menghadap dan mengajukan surat rekomendasi kepada Pemdes Majasetra, untuk melengkapi IMB. Namun pada waktu itu, dalam rekom yang akan dibangun adalah seluas 400 M2,” urainya.

Namun anehnya, kata Dadang, setelah melihat bangunan itu, ternyata dibangun 2 lantai, dengan masing-masing lantai seluas 400 M2. “Bila memang dibangun 2 lantai, berarti pihak pemilik bangunan itu sudah berbohong dan merekayasa surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena bila dibangun 2 lantai, seharusnya seluas 800 M2,” cetusnya.

Dengan demikian, berarti dia telah berbohong, dan warga pun seakan telah dibohongi oleh pihak pemilik bangunan. “Saya pun telah melayangkan surat undangan kepada pemilik bangunan toko 2 lantai itu, namun hingga saat ini surat undangan resmi dari Pemerintahan Desa Majasetra tidak digubris oleh pihak pengusaha,” bebernya.

Tidak adanya sinkronisasi, antara Pemerintah Desa Majasetra dan Pemerintah Kec. Majalaya, terkesan bahwa pihak Kec. Majalaya maupun pihak pengusaha tidak menghargai surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena ironis sekali. Rekom dari Desa Majasetra seluas 400 M2, sementara rekom dari Pemerintah Kec. Majalaya seluas 800 M2. Ada apa di balik semua ini? Ataukah mungkin rekom dari Desa Majasetra untuk pembuatan IMB dianggap sebatas bungkus kacang saja, yang tidak ada arti dan manfaatnya?

Hingga berita ini ditayangkan, Tim JayantaraNews.com pun masih terus menelusur hingga ditemukannya titik terang, dan mengetahui, siapa sebenarnya aktor yang bermain. Kita tunggu saja di pemberitaan berikutnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News