HomeLintas BeritaPMPRI Tuntut KPK Bongkar Dugaan Kasus Gratifikasi & Penyimpangan APBD Kota Bandung

PMPRI Tuntut KPK Bongkar Dugaan Kasus Gratifikasi & Penyimpangan APBD Kota Bandung

PMPRI Tuntut KPK Bongkar Dugaan Kasus Gratifikasi & Penyimpangan APBD Kota Bandung

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menggelar aksi damai di depan gedung KPK, meminta untuk bongkar dugaan kasus gratifikasi dan penyimpangan dana APBD serta mendukung penegakkan supremasi hukum dan pemberantasan KKN di Kota Bandung, Rabu (19/1/22).

Sekretaris Jenderal Lembaga PMPRI Anggi Dermawan mengatakan, aksi ini juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung, demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan bersih dari praktik KKN.

“Kita berada di sini atas dasar perjuangan rakyat. Kita tidak main-main berada di sini, sebab kita akan melaporkan seniman keuangan dimana saat ini Bandung sedang tidak baik-baik saja,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan, pelanggaran tata ruang oleh pengembang yang dikenakan sanksi dan denda karena pembangunan tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung sejak rencana pembangunannya.

Sebelumnya para penggiat lingkungan sudah melakukan aksi akan penolakan pembangunan yang persis di depan Gedung Bersejarah dan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, mulai dari sengketa lahan, mata air, KBU sampai RTH yang menjadi isu dalam penolakan dari pembangunan gedung tersebut.

Namun pembangunan terus dilakukan dan berakhir pada sebuah Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor 640/Kep. 964-distaru/2019 yang memberikan sanksi dan denda akan pelanggaran tersebut sebesar total Rp41.826.000.000,00, yang dibayarkan dalam bentuk barang senilai Rp16.094.190.000,00, berupa pembangunan SMPN 55 dan SMPN 56 (bangunan dan tanah).

Ditambah Rp25.731.810.000,00, sehingga terbitlah IMB No. 503.640/0652.20/DPMPTSP
tanggal 7 April 2020 sebagai tanda sudah melaksanakan kewajibannya. Sehingga semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan; kenapa tidak semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan? kenapa tidak ada dalam dalam LPJ wali kota tahun 2019 dan tahun 2020 yang menjadi sebuah kewajiban pemerintahan kota kepada masyarakat melalui DPRD-nya yang sedang kami telusuri, ungkapnya.

“Terkait dengan setoran 25 miliar, kami telah konfirmasi kebeberapa pihak dari Pemkot Bandung yang menyatakan sudah ada bukti setornya dan kami sedang menunggu, mungkin akan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Eksekutif Kota Bandung di tahun 2021 yang akan segera terbit,” jawabnya.

Anggi menambahkan, sedangkan kewajiban 16,94 miliar yang mewajibkan bangunan sekolah SMPN 55 dan 56 (tanah dan bangunan), pihaknya juga menemukan fakta ada Kepwal dengan kewajiban dari sanksi administrasi bernomor 503/kep.704-distaru/2018 sebagai sanksi administrasi kepada pemilik bangunan di Ciumbuleuit Bandung.

Adapun hasil dari sanksi tersebut, adalah memberikan lahan seluas 6.017 M² dan Bangunan 565 M² senilai Rp1,2 milyar (standar luar lahan SMPN +- 3.000 M² jadi sangatlah cukup untuk sebuah sekolah) untuk SMPN 56 Kota
Bandung.

“Kenapa SMPN 56 Bandung didanai oleh 2 Kepwal yang berbeda, dan nilainya begitu fantastis? sedangkan SMPN 56 Kota Bandung sudah diresmikan pada 8 Agustus 2016 oleh Ridwan Kamil (sebagai wali kota) sebelum terbitnya Kepwal itu,” beber Anggi.

Anggi mempertanyakan pendanaan dari APBN, APBD (kota dan provinsi), bahwa sangat dimungkinkan pembangunan sarana dan prasarana sekolah untuk SMPN 55 Kota Bandung, sehingga pihaknya masih menelusuri fakta dan bukti administrasi yang lain, apakah hal sama terjadi juga pada SMPN tersebut? mengingat adanya kewajiban pemilik gedung lain untuk memberikan lahan sebesar 3500 M² untuk sekolah di sekitar Holis Kota Bandung sebagai
sanksi dan denda.

Di samping itu, berbagai temuan seperti pengelolaan organisasi yang tidak sesuai dengan UU, AD/ART serta aturan lainnya: Ketidakjelasan laporan penggunaan Anggaran Dana Hibah Kwartir Cabang Kota Bandung dari tahun 2016 s/d 2020; Tidak adanya laporan kegiatan yang disampaikan dari tahun 2016 s/d 2020; Tidak adanya laporan penggunaan lahan Taman Pramuka dari tahun 2016 s/d 2020, dan; Tidak adanya laporan pertanggungjawaban saat Muscab tahun 2019 oleh pengurus yang sama.

“Adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kwarcab Kota Bandung, serta masih banyak yemuan, masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kali kepengurusan Kwartir Cabang yang sama saat ini,” tandas Anggi.

Kendati demikian, dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan serta menyiapkan data-data kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan untuk diserahkan dan ditindaklanjuti oleh KPK selama proses verifikasi perkara berlangsung, pungkas Anggi Dermawan. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News