HomeLintas BeritaImbas Birokrasi Bermental Buruk: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cimanggis-Cibitung, Masyarakat Jatikarya...

Imbas Birokrasi Bermental Buruk: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cimanggis-Cibitung, Masyarakat Jatikarya DiPingPong

Imbas Birokrasi Bermental Buruk: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cimanggis-Cibitung, Masyarakat Jatikarya DiPingPong

JAYANTARANEWS.COM, Bekasi

Maraknya pemberitaan proses ganti rugi lahan terkena proyek Tol Cimanggis – Cibitung di Kelurahan Jatikarya Bekasi, memulai babak baru. Kali ini bola panas keputusan ada di tangan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kota Bekasi. Surat Pengantar yang wajib dikeluarkan oleh Kantah BPN Kota Bekasi sebagai syarat pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi tidak juga dilaksanakan. Berikut kronologisnya:

Pada tahun 1992 terjadi kasus sengketa kepemilikan lahan seluas 48 hektar di Kelurahan Jatikarya, antara ratusan kepala keluarga dengan institusi Kemenhan. Proses hukum berjalan, hingga akhirnya dikeluarkanlah PK I MA No. 218 PK/Pdt/2008 yang menyatakan lahan tersebut milik warga. Upaya hukum pihak yang kalah berlanjut hingga 10 tahun kemudian dikeluarkan PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 yang memutuskan PK I MA No. 218 PK/Pdt/2008 tetap berlaku berikut upaya eksekusinya.

Pada tahun 2016 sebagian lahan yang dipersengketakan terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung. Lahan seluas 4,2 hektar diambil oleh negara dengan ganti rugi sebesar 218 milyar yang kemudian oleh PUPR dana tersebut dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Bekasi dengan penetapan No. 04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks. Siapapun pihak yang memenangkan perkara sengketa tersebut berhak mendapatkan uang ganti rugi tersebut. Maka sesuai PK II MA warga Jatikarya lah yang berhak menerima dana tersebut.

Syarat pokok PN Bekasi mencairkan dana konsinyasi tersebut adalah keputusan berkekuatan hukum tetap. Syarat pendukung lainnya adalah diterbitkannya Surat Pengantar dari Kantah ATR/BPN Kota Bekasi yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah proyek jalan Tol Cimanggis – Cibitung. Hingga hari ini surat pengantar tersebut tidak juga diberikan oleh Kantah ATR BPN Kota Bekasi dengan alasan menunggu petunjuk dan perintah dari Kantor ATR/BPN Pusat.

Sesuai PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pasal 139 yang menyatakan; Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berkewajiban mengeluarkan surat pengantar tanpa menunggu perintah dan rekomendasi dari kantor Pusat BPN.

Yang kemudian terjadi adalah Kantah BPN Bekasi tetap bersikukuh meminta surat perintah rekomendasi dari BPN Pusat hanya untuk menerbitkan surat pengantar pencairan dana konsinyasi. Terhitung sejak 2019 PK II MA dinyatakan inkrah hingga hari ini, Kantah BPN Bekasi tetap berargumen bukan pihaknya yang bisa memutuskan surat pengantar, meskipun sudah ada Permen ATR/BPN yang jadi perlindungan hukum sudah sangat jelas.

Kurun waktu 2019-2022 ini, masyarakat “diping-pong” oleh buruknya mental birokrasi dalam satu institusi. Dari Kantah Bekasi dilempar ke BPN Pusat, dikembalikan ke Dirjen Pengadaan Tanah kemudian dilempar lagi ke Kantah Bekasi dan entah alasan apa ditendang lagi ke Dirjen. Sampai kapan akan berakhir saat institusi negara yang seharusnya melayani justru berkesan mempermainkan.

Persoalan tumpang tindihnya birokrasi ini mengindikasikan minimnya koordinasi internal di BPN dari pusat hingga ke bawah. Dampak sosialnya cukup serius di masyarakat. Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional bisa menjadi rujukan. Menteri dan Dirjen yang diberi kewenangan diskresi untuk menyelesaikan persoalan darurat. Belum diselesaikan pencairan konsinyasi sekian lama sudah berdampak sosial menjurus penyerobotan tanah yang melanggar HAM.

Saat Dirjen menyerahkan kewenangan ke Kantah sesuai petunjuk Permen ATR/BPN, selanjutnya Kantah mengembalikan lagi ke Dirjen dengan alasan persoalan sudah ditangani pusat. Menteri ATR BPN Sofyan Djalil yang sudah diberi mandat Perpres No. 3 Tahun 2016 semestinya turun tangan langsung mengevaluasi kinerja bawahan dan menyelesaikannya.

Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan, pada akhirnya justru menjadi korban kebijakan itu sendiri. Dan jika payung hukum diskresi yang diberikan Presiden menjadi jalan akhir penyelesaian masalah tidak juga dilakukan, apakah Presiden sendiri yang mesti turun tangan? (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News