HomeLintas BeritaDekan Fakultas Hukum se-Indonesia Tolak Gagasan Hidupkan Kembali GBHN/PPHN & Amandemen Terbatas...

Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Tolak Gagasan Hidupkan Kembali GBHN/PPHN & Amandemen Terbatas UUD’45

Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia Tolak Gagasan Hidupkan Kembali GBHN/PPHN & Amandemen Terbatas UUD’45

JAYANTARANEWS.COM, Bukittinggi

Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia membuat pernyataan sikap menolak gagasan menghidupkan GBHN atau PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945 yang dibacakan oleh Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, setelah menggelar seminar Nasional dan Call Paper.
  
Seminar dilaksanakan di Fakultas Hukum Muhammadiyah UM Sumbar, Kamis (20/1/2022), dihadiri narasumber; mantan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto, mantan Menkumham Deni Indrayana, Dekan UM Sumbar Hendra Yunaldi dan sebagai pembicara utama mantan wakil Ketua KPK Busyro Muqodas.
   
Dalam butir kesepakatan yang dibacakan Gagasan MPR-RI untuk menghidupkan kembali GBHN atau nama baru PPHN dan Amandemen Terbatas UUD 1945, pada sidang tahunan Agustus tahun lalu, sejak lama sudah menjadi perhatian bahkan jadi sorotan berbagai pihak. Karena gagasan menghidupkan kembali GBHN atau dengan nama baru Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Amandemen Terbatas UUD 1945, dipandang peserta seminar dengan melihat pada amandemen yang dilakukan tahun 1999-2002 dan telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia, antara lain mengubah kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara jadi lembaga sederajat dengan lembaga lainnya. Perubahan itu membawa konsekuensi pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi memonopoli MPR, tapi terdistribusi ke berbagai lembaga lain.

Peserta juga menyimpulkan, amandemen yang pernah dilakukan telah menghapus kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN. Karena haluan negara tidak lagi diperlukan sebab kedudukan Presiden bukan lagi mandataris MPR yang berkewajiban memberikan pertanggungjawaban.

Salah satu kesepakatan dasar pada Amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, adalah penguatan terhadap sistem pemerintahan Presidensial, sehingga Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui  Pemilu dan masa jabatan fix term selama 5 tahun, dan dipilih kembali hanya 1 kalinperiode.

Dalam pembangunan, Amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan nasional. Fungsi GBHN telah diganti oleh UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 7 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional tahun 2005-2025.

Atas pertimbangan di atas, peserta seminar menyatakan, bahwa gagasan menghidupkan kembali GBHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan Presidensial dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan saat ini yang merupakan hasil dari reformasi.

Berikutnya ditegaskan, PPHN tidak diperlukan lagi karena fungsinya telah digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang. Kalau pun terdapat kekurangan, maka yang dievaluasi dan revisi adalah pada level UU bukan UUD.

Pada saat ini pun tidak persoalan atau pun momentum penting atau luar biasa yang menjadi motivasi kuat dan krusial untuk dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, Amandemen Terbatas. Pun, kalau diperbolehkan konstitusi, namun saat di tengah pandemi masih berlangsung disertai keterpurukan ekonomi, juga tidak tepat dilakukan.

Peserta mengkhawatirkan, amandemen terbatas dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN juga isu lain seperti perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.(Rudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News