HomeLintas BeritaLSM BPKP Kab. Bekasi Segera LAPORKAN Dugaan Penyimpangan Dana Hibah NPCI 30...

LSM BPKP Kab. Bekasi Segera LAPORKAN Dugaan Penyimpangan Dana Hibah NPCI 30 M ke Kejati Jabar

JAYANTARANEWS.COM, Bekasi

LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia (NPCI) di Kabupaten Bekasi sebesar Rp.30 milyar, yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2018 ke Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI sebagai Induk Organisasi Olahraga Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi awak media di Kawasan Lippo Karawaci, Ketua DPC BPKP Kabupaten Bekasi mengatakan, “Terkait Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia (NPCI) yang mengalir ke Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI sebagai Induk Organisasi Olahraga Kabupaten Bekasi, kami duga tidak jelas peruntukkannya. Padahal, hibah tersebut peruntukkan Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet Disabilitas/Atlet Cacat,” tutur Demi Loy, sapaan akrabnya, Rabu (11/5).

Lebih Lanjut Demi Loy mengatakan, “Laporan dari Tim Investigasi kami di lapangan diperoleh, di antaranya:

  • 1. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi telah melanggar peraturan dengan merubah Realisasi Belanja melalui Surat Keputusan No. 15 Tahun 2018 pada Tanggal 28 Desember 2018, karena tidak memberitahukan perubahan realisasi belanja tersebut,
  • 2. Tidak terdapat dokumen tertulis dalam pengajuan perubahan realisasi,
  • 3. Tidak terdapat penerbitan Amandemen dan Addendum NPHD,
  • 4. Tidak terdapat adanya laporan pertanggungjawaban Dana Hibah NPCI yang digunakan oleh Atlet Disabilitas tersebut,” ungkap Demy Loy.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan kasus dugaan Korupsi Anggaran Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tersebut ke Kejati Jabar,” tegas Demi Loy. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News