HomeLintas BeritaSoal Gagalnya Pelaksanaan Pilkades di Sindangbarang Ciamis, Panitia & BPD Dinilai Kurang...

Soal Gagalnya Pelaksanaan Pilkades di Sindangbarang Ciamis, Panitia & BPD Dinilai Kurang Tanggap

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2022 lalu dinyatakan gagal. Hal ini dikarenakan partisipasi pemilih tak memenuhi quorum. Selain itu, karena salah satu dari 2 (dua) calon Kades yang sudah ditentukan (Apep Taofiqurohman) meninggal dunia, sehingga pelaksanaan Pilkades hanya diikuti oleh seorang calon, yaitu Dedi Cakra, yang merupakan calon petahana.

Alih-alih, gagalnya pelaksanaan Pilkades Sindangbarang itu mengacu pada sebuah aturan, karena jumlah partisipasi masyarakat dalam Pilkades Sindangbarang tersebut tidak mencapai quorum 50%+1, sehingga dianggap tidak sah dan dilanjut pada pemilihan kepala desa serentak pada gelombang berikutnya, tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari kabar-priangan.com, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswanda yang dihubungi pada Senin, 28 Maret 2022 menjelaskan, Pilkades di Desa Sindangbarang diikuti oleh dua calon. Namun dalam perjalanannya, salah seorang calon Kades meninggal dunia, sehingga Pilkades ini kemudian hanya diikuti oleh seorang calon.

“Mungkin karena masyarakat sudah jenuh sehingga banyak yang tidak datang ke TPS untuk mengikuti pencoblosan, sehingga partisipasi masyarakat hanya 48,88 persen,” katanya.

Sementara itu, guna menggali keterangan agar informasi yang diserap akurat, melalui pesan WhatsAppnya, pada Selasa (10/5/2022), JayantaraNews.com mencoba menghubungi H. Elan, selaku Camat Panumbangan, yang baru beberapa pekan menjabat.

Saat dipertanyakan perihal gagalnya pelaksanaan Pikades di wilayahnya, dia menuturkan; “Saya tidak tahu kejadian rincinya, karena saya baru menjabat Camat Panumbangan per-tanggal 1 April 2022. Jadi tidak tahu persis kejadiannya. Tapi sebetulnya, bahwa Pilkades di Desa Sindangbarang sudah dinyatakan selesai, sudah ditutup dan tidak ada hasil. Karena hasil capaian keikutsertaan masyarakatnya tidak memenuhi quorum 50%+1. Hal ini berdasarkan pada Perbup No. 4 Tahun 2022. Dan apabila pelaksanaan Pilkades tidak memenuhi quorum 50%+1 keikutsertaan masyarakatnya, maka dinyatakan tidak sah. Karena kenyataannya hanya 48,88%, maka dinyatakan dibatalkan dan tidak bisa dilanjut. Artinya, akan diadakan pemilihan (Pikades) kembali secara serentak pada 2024 mendatang,” katanya.

Secara terpisah, Dedi Cakra, calon Kades petahana yang berhasil ditemui JayantaraNews.com, menyikapi simpang siurnya informasi gagalnya pelaksanaan Pilkades mengatakan; “Saya tidak tahu dari mana munculnya informasi tersebut. Karena pihak panitia pun sampai saat ini tidak memberikan informasi atau hasil keputusan yang akurat. Ini yang berdampak pada biasnya informasi di masyarakat,” katanya.

“Saya malah nggak tahu ada istilah quorum 50%+1. Saya hanya butuh hasil keputusan saja dari panitia terkait Pilkades ini, bukan masalah menang atau kalahnya,” katanya, Selasa (10/5).

Sementara itu, melalui pesan WhatsAppnya, JayantaraNews.com mencoba mengkonfirmasi Nana Suryana, selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk Desa Sindangbarang.

Dipertanyakan terkait Perbup Ciamis No. 4 Tahun 2022 yang dijadikan acuan oleh P2KD Desa Sindangbarang, dimana:

– Pertama, jumlah partisipasi masyarakat dalam menentukan Hak Pilih nya minimal mencapai 50%+1, apakah berlaku saat salah satu calon meninggal dunia? Karena setelah disimak dalam Perbup tersebut, tidak adanya penjelasan dan cenderung berlaku saat kedua calon tidak ada yang meninggal;

– Kedua, adapun kalimat: apabila calon Kepala Desa Terpilih meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang berikutnya (Pasal 40 ayat (3) Perbup No. 4 Tahun 2022).  Dalam artian, penetapan ini acuannya untuk calon kepala desa yang sudah terpilih dengan suara terbanyak. Sementara, untuk persoalan pelaksanaan Pilkades di Sindangbarang Ciamis berbeda kasusnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nana Suryana menjabarkan; “Ya iya, kan di Sindangbarang, calon kepala desa meninggal setelah ditetapkan menjadi calon Pilkades, maka dianggap ada. Bukan berhalangan hadir tetap atau meninggal. Untuk setiap pemilihan apa saja, mau RT, ketua murid, bupati, harus dihadiri oleh hak pilih minimal 50 persen, dan pemenangnya 50 persen+1 dari suara sah,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Menyikapi hal tersebut, Herawanto, SH., selaku Tim Advokasi dari Media Online JayantaraNews.com yang didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com yang mendapatkan aduan dari masyarakat, terkait kejanggalan dari gagalnya pelaksanaan Pilkades di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pun turut angkat suara.

“Menurut saya, penetapan Pasal 40 pada Perbup No. 4 Tahun 2022, yang menjadi acuan Panitia Pilkades tidak mendasar. Dimana dalam Pasal 40 ayat (3) disebutkan: Apabila calon Kepala Desa Terpilih, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada gelombang berikutnya. Jadi jika merujuk pada kalimat tersebut, cenderung bahwa sudah adanya pemenang sebagai peraih suara terbanyak (calon Kepala Desa Terpilih) dan tinggal menunggu dilantik, namun kemudian meninggal dunia,” ungkapnya.

Sedangkan kalau melihat persoalan di Sindangbarang, kejadiannya itu berbeda. “Pencoblosan sudah dan sedang dilaksanakan, dan calon Kepala Desa Terpilih nya belum ada. Namun sudah ditetapkan untuk dilaksanakannya pada gelombang berikutnya. Aneh kan?” ujar dia.

“Pertanyaannya, bahwa setelah mendengar calon Kades yang satunya meninggal sekira 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan, apakah dilakukan penjaringan kembali sebelum pencoblosan dilakukan?” tanya Herawanto, yang sering dipanggil Bang Uu itu.

Mestinya, kata dia, jika sudah diketahui bahwa calon kepala desa meninggal dunia, apalagi dengan jeda waktu yang cukup lama (2 minggu), harusnya dalam hal ini, panitia dengan BPD merespon dan segera mengambil sikap untuk membuka kembali pendaftaran, minimal 2 (dua) calon. “Dengan waktu dua minggu semenjak meninggalnya salah satu calon Kades, itu waktu yang cukup lama. Karena untuk membuka pendaftaran, dalam waktu satu minggu pun masih bisa untuk melakukan penjaringan,” tandasnya.

Menurutnya, “Kalau memang panitia dan BPD tanggap, akan dilakukan langkah-langkah seperti itu, sehingga tidak memunculkan asumsi jelek dan simpang siurnya informasi di mata masyarakat. Karena secara aspek teknis ada di panitia selaku penyelenggara, dan penanggung jawab secara keseluruhan ada di BPD. Harusnya Panitia dengan BPD merespon dan segera ambil sikap,” ujarnya.

“Yang masih menjadi ganjalan; apakah surat undangan pencoblosan itu sudah dibagikan dan sampai ke masing-masing hak pilihnya? Jika surat undanganya sudah sampai ke masing-masing hak pilihnya, terlepas partisipasi masyarakat itu mencapai quorum dan tidaknya, ya sah-sah saja. Karena setidaknya masyarakat pun punya hak untuk menentukan pilihan dan untuk tidak memilih. Jadi menurut saya, jangan berpatokan pada 50%+1. Andaipun suara hanya mencapai 40 persen sekalipun, itu sah-sah saja, karena mengacu pada surat undangan ke tiap hak pilih yang sudah dibagikan. Kecuali kalau undangan itu tidak dibagikan, baik oleh panitia atau oleh siapapun karena ada kepentingan politik misalnya, ini baru bisa jadi obyek gugatan,” bebernya.

“Cuman pertanyaannya, dengan tidak datangnya sebagian masyarakat ke TPS masing-masing, apakah adanya skenario yang senyap?” kata Herawanto, yang menduga adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar.

Informasi yang diterima JayantaraNews.com, bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pun sudah dibubarkan. Padahal, persoalan masih terus bergulir.

Hingga berita ini ditayangkan, JayantaraNews.com masih menelusur dan mengorek keterangan dari pihak-pihak terkait, guna mendapatkan informasi yang akurat dan menjadikan persoalan yang selama ini berpolemik terang benderang.

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News