JAYANTARANEWS.COM, Bukittinggi
Seorang lelaki berinisial N (36) warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi tega gelapkan uang ratusan juta rupiah tetangganya gara-gara terlilit hutang, dengan bermodus untuk pembelian mobil Honda Freed. Usai menerima uang dari tetangganya, pelaku berinisial N pun kemudian kabur ke Kota Padang.
Kesal lantaran harus menanggung kerugian Rp122 juta, korban pun melapor ke Polres Bukittinggi, hingga pelaku N berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penggelapan uang ratusan juta itu berawal ketika pelaku N mendatangi korban yang ingin melakukan pembelian mobil Honda Freed seharga Rp120 juta. Lantaran pelaku ini memang dikenal sebagai agen jual beli mobil, hingga membuat korban percaya begitu saja.
Kemudian setelah itu, korban menyerahkan uang Rp120 juta untuk pembelian mobil Honda Freed dan memberikan komisi Rp2 juta kepada pelaku, sehingga total uang yang diserahkan korban menjadi Rp122 juta. Hanya saja, setelah uang tersebut diserahkan, mobil yang dibeli korban tak kunjung datang.
Kecurigaan korban telah ditipu semakin menguat, karena pelaku tidak ada lagi di rumahnya dan bahkan nomor handphonenya pun sudah tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban melapor ke Polres Bukittinggi agar pelaku bisa mengembalikan uang yang telah digelapkannya tersebut.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH., SIK., MH., melalui Kasubbag Humas AKP R. Sitinjak mengatakan, korban dan pelaku melakukan serah terima uang untuk pembelian mobil Honda Freed itu terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 di Bank BRI Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Agam,” katanya.
“Setelah korban melapor, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi menyelidiki keberadaan pelaku NA hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran pelaku N sering berpindah-pindah, membuat kami kesulitan untuk melacak keberadaannya,” ujar AKP R. Sitinjak, Senin (16/5/2022) lalu.
AKP R. Sitinjak menjelaskan, ada kurun waktu setahun lebih melakukan pengejaran, keberadaan pelaku N itu pun berhasil tercium pada Kamis (12/5) lalu, di rumah temannya di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk menangkap pelaku N.
“Dalam proses penangkapan, kami dibantu jajaran Polresta Padang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone merek Realme 5. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku N pun mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang,” ujar AKP R. Sitinjak.
Menurutnya, pelau N setelah menerima uang dari korban, langsung kabur ke Jakarta dan melunasi hutang-hutangnya kepada rekannya. Namun setelah uang itu habis, ia lalu berniat pulang, namun tidak kunjung datang ke Kota Bukittinggi malah ke tempat temannya di Padang.
Seterusnya, kepulangan pelaku N tersebut tercium hingga berhasil ditangkap. Namun kini N masih menjalani pemerikasaan secara intensif, karena kuat dugaan pelaku juga melakukan aksi serupa kepada korban-korban lain, tandas AKP R Sitinjak. (HM)