HomeLintas BeritaAksesoris Mobil Yang Dijadikan BB Hilang Dicuri Orang, Jupri Lapor ke Mapolres...

Aksesoris Mobil Yang Dijadikan BB Hilang Dicuri Orang, Jupri Lapor ke Mapolres Cirebon Kota

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

Buntut dari sebuah ‘Tindak Pidana Perampasan Mobil’ yang dilakukan oleh segerombolan oknum Debt Collector (DC) terhadap Debitur atas nama Jupri di wilayah Cirebon, belum lama ini justru memunculkan persoalan baru.

Jupri, yang saat itu sedang membuat Laporan Aduan di Polresta Cirebon, tepatnya pada 12 Mei 2022 lalu, terkait adanya dugaan tindak pidana ‘Pemalsuan Dokumen Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) milik PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF Services) cabang Cirebon, dirinya mendapat telepon dari Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota.

“Yang pada intinya menyuruh saya untuk meng-crosscheck kondisi mobil yang sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota. Dimana keberadaan unit merek Daihatsu Xenia 1.3 warna putih, dengan Nopol E 1189 DA tersebut untuk dijadikan barang bukti (BB) demi pentingnya proses penyidikan, atas laporan No. : LP/B/132/II/2022/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tentang dugaan perampasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

“Kenapa kami menyuruh Mas Jupri untuk datang ke Mapolres Cirebon Kota? Tujuannya ya untuk meng-crosscheck mobil tersebut. Jangan sampai, dari pihak kami yang sudah bekerja dengan sangat serius dalam menangani laporannya Mas Jupri terkait dugaan perampasan, namun justru malah nanti kami kena tuduhan yang tidak-tidak. Karena kami menerima mobil dari Lesmana Angga Saputra, yang merupakan perwakilan dari PT TAF Services cabang Cirebon sudah dalam keadaan seperti itu, dan monggo kita crosscheck bersama-sama,” ujar Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota kepada Jupri selaku Pelapor.

Diketahui, Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota telah mengamankan 1 (satu) unit mobil  dari Lesmana Angga Saputra yang merupakan perwakilan dari PT TAF Services cabang Cirebon.

Saat melakukan pengecheckan, Jupri, yang saat itu didampingi Akhmad Khotib dan disaksikan pihak Tipidter Polres Cirebon Kota merasa kaget. Karena nyatanya, barang-barang miliknya, seperti sarung mobil dan satu set audio telah raib.

“Tak hanya aksesoris saja yang hilang. Akan tetapi, CD/DVD Player merek Kenwood yang merupakan bawaan asli mobil serta STNK pun tidak ada. Saya menduga, bahwa aksesoris tersebut telah dicuri orang, entah siapa pelakunya,” kata dia.

“Terlepas siapapun yang mencuri aksesoris tersebut, saya serahkan kepada penyidik kepolisian yang akan menangani, sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981 dan Perkap No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap No. 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucap Jupri, ketika diwawancarai JayantaraNews.com, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Melihat banyaknya barang (aksesoris) yang hilang, dan ditaksir kerugian kurang lebih kisaran 8 jutaan, hingga Jupri pun yang didampingi istri setianya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota, dengan No. : LP/B/406/VI/2022/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, terkait dugaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Mengakhiri bincangannya melalui beberapa awak media, Jupri pun mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Kapolres Cirebon Kota yang telah memperhatikan serta merespon dengan sangat baik terhadap siapapun yang melaporkan tanpa pandang bulu.

“Kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan; pertama, terkait pelayanan pelaporan agar bisa cepat ditanggapi serta benar-benar profesional dalam meningkatkan kualitas kerja. Hal ini sebagaimana merujuk kepada peraturan yang berlaku,” harapnya.

“Jangan sampai pelapor itu banyak dikerjain. Apalagi disuruh kesana-kesini, atau menunggu besok, minggu depan dan seterusnya. Dan harus diingat, bahwa Polri itu milik masyarakat. Jadi dengan moto; mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat menuju Polri yang PRESISI,” tandasnya.

“Yang kedua; dengan apa yang sudah saya laporkan, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencurian serta tindak pidana pemalsuan surat tanda terima, dimana nama serta tanda tangan istri saya yang diduga telah dicatut oleh oknum PT TAF Services cabang Cirebon, untuk bisa diproses dengan cepat serta diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Jupri. (Akhmad Khotib)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News