HomeLintas BeritaPolres Sukabumi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita di Cafe Kalapa Condong Ujung Genteng

Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita di Cafe Kalapa Condong Ujung Genteng

JAYANTARANEWS.COM, Sukabumi

Satuan Reskrim Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap 2 (dua) wanita pekerja Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi. Diketahui, pelaku (pria) berinisial SS (51), seorang nelayan warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 19 Juni 2022 di Cafe Sinar Laut Kampung Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat digelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dedy, yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas IPDA Aah Saepul Rohman mengatakan, bahwa alasan pelaku membunuh korbannya, karena emosi dan merasa kesal lantaran korban A menolak untuk berhubungan intim, dengan alasan sedang menstruasi. Padahal sebelumnya pelaku sudah memberi uang kepada korban.

“Pada saat di kamar, ternyata korban menolak berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi atau sedang datang bulan sehingga membuat pelaku emosi,” ungkap Dedy kepada para pewarta.

“Lalu pelaku mengambil pisau yang disimpan di bawah jok motornya, lalu masuk kamar dan menghampiri korban A,” sambungnya lagi.

“Pada saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI dan korban AI sempat menjerit minta tolong,” papar alumni Akpol tahun 2002 itu.

Sambung Dedy, karena takut ketahuan kalau pelaku menusuk korban A, maka kemudian pelaku menghampiri korban AI dan menusuknya ke bagian perut dengan pisau yang sama, sehingga pisau sempat terjatuh.

“Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air sehingga meninggal dunia,” jelasnya lagi.

Dedy menyatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS berupa satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di dermaga dua Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Tadi pagi Tim Opsnal kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Palabuhanratu,” jelas Putu menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News