HomeLintas BeritaMiris! Hanya Karena Pertahankan Haknya, Pemilik Lahan di Panancangan Mesti Mendekam di...

Miris! Hanya Karena Pertahankan Haknya, Pemilik Lahan di Panancangan Mesti Mendekam di Polda Banten

JAYANTARANEWS.COM, Banten

Adanya aduan dari salah satu warga Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, melalui Media Online JayantaraNews.com, tentunya perlu perhatian banyak pihak. Utamanya terhadap para aparat penegak hukum (APH), agar lebih selektif dalam menerima laporan maupun dalam penerapan pasal, yang tentunya tanpa dibarengi dengan intervensi dari pihak-pihak yang memang mempunyai kepentingan.

Hal demikian pun tidak bedanya dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh AW, anak dari M. Hasuri Abdul Manap, warga Link. Kp. Baru, RT/RW 001/005, Kel. Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kepada Media Online JayantaraNews.com, pada Sabtu (25/6/2022), AW membeberkan persoalan yang sedang dialaminya, hingga berujung pada penahanan beberapa orang keluarganya di Mapolda Banten.

Kronologi Kejadian

Sudah berpuluh-puluh tahun kami menggarap dan menikmati hasil dari lahan milik kami (milik M. Hasuri Abdul Manap) yang terletak di Kp. Baru, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Namun tiba-tiba, tepatnya pada tahun 2019, lahan kami diklaim oleh PT Permata Alam Semesta (PT PAS). Saat itu kami sempat bingung, sampai-sampai kami pun mengupayakan dan meminta untuk dimediasi di kelurahan. Hingga pihak kelurahan pun memberikan undangan pada pihak perusahaan (PT Permata Alam Semesta). Namun dari pihak perusahaan yang diundang tidak datang.

Seiring waktu berjalan, tiba-tiba dari pihak perusahaan melakukan penyerobotan lahan kami kembali, dan tanpa melakukan koordinasi atau mediasi secara baik-baik, yakni dengan cara menguruk lahan kami secara paksa.

“Namun pada saat itu tidak sempat terjadi pengurukan, karena kami mencegah pengurukan paksa tersebut, yaitu dengan menghalangi alat berat yang memaksa mendorong tanah urukan pada lahan dan tanaman yang dijadikan untuk keberlangsungan hidup kami. Kami tetap mempertahankan lahan kami dan lahan wakaf yang kebetulan berada di lokasi yang sama dari pengrusakan yang dilakukan pihak perusahaan,” katanya.

Langkah kami pun terus meminta bermediasi agar bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak merugikan semua pihak.

“Sebagai warga yang mengedepankan etika, sudah beberapa kali kami minta dimediasikan. Dari mulai tingkat kelurahan hingga di Polda Banten, guna meminta kejelasan terkait alas hak yang mereka punyai. Dan kami sudah melakukan gelar data, namun pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan secara lengkap dan terbuka,” terangnya.

Tepatnya pada bulan Juni tahun 2021, pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas, yakni dengan melakukan pengurukan lahan kami. “Kami sudah berupaya memperingati dan mempertahankan lahan kami. Namun pihak perusahaan tetap melakukan pengurukan dengan alat berat yang dilakukan siang dan malam hari,” ujar AW.

Tidak hanya itu, katanya, selain berhasil melakukan pengurukan secara paksa terhadap lahan kami, namun ada juga tanah wakaf milik umat yang diuruk. Padahal konon tanah wakaf tersebut katanya akan ditukar guling (ruilslag). Nyatanya, hingga saat ini, kami sebagai warga masyarakat belum menerima surat dari Kementerian Agama sebagai bukti keabsahan ruilslag tersebut.

“Saat pihak perusahaan mulai membangun pondasi pagar, kami terus berupaya mencegah dan memindahkan batu-batu yang akan digunakan untuk pemagaran. Kami terus berupaya agar lahan kami dan lahan wakaf tidak terkurung oleh pagar yang akan dibangun oleh pihak perusahaan, karena nantinya akan sangat merugikan kami. Nah, di situlah kami satu keluarga dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP,” bebernya.

Terkini proses hukum pun berlanjut, hingga berujung penahanan terhadap keluarga kami. “Sudah 8 (delapan) hari pak, keluarga kami ditahan. Orangtua kami nge-drop, karena yang ditahan di Polda itu adik-adik saya yang berusia 20 dan 25 tahunan, dan yang dua-nya paman saya,” jelas AW keheranan.

Kami menduga, ini ada permainan antara Mafia Tanah dengan menggandeng oknum dari Polda. “Karena untuk gugatan secara perdata yang pertama pun sudah kami menangkan, bahkan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi. Akan tetapi rupanya sudah menjadi kebiasaan, jika selama ini, ketika warga menggugat dan menjelang keputusan sidang, selalu warga dipidanakan,” keluhnya.

Masih kata AW; Adapun untuk lokasi yang diperkarakan, saat itu pada tahun 2016, pernah kami check ke kecamatan, itu masih atas nama Pak Hasuri, dan belum pernah diperjualbelikan ke siapapun. Kami juga pernah menanyakan kepada mantan Sekretaris Kelurahan yang menjabat saat itu, perihal jual beli tanah Pak Hasuri dengan Dede Destiana atau dengan pihak PT. Dan beliau mengaku tidak pernah ada.

“Kami juga bayar pajak hingga 2019. Dan setelah tanah kami diklaim oleh PT, pajak atas nama Hasuri tiba-tiba diblokir tanpa syarat,” ucapnya.

Herannya lagi, ucap dia, ada lahan yang surat sertifikatnya punya saudara, 2 bidang sudah dibangun rumah. Titik yang lain juga ada yang belum dijual, namun sudah dibangun perumahan. Padahal, proses sidang perdata sedang berjalan, namun sekarang penggugat malah masuk tahanan.

“Kami benar-benar sudah merasa sengsara, karena lahan kami digusur. Finansial kami kini sangat buruk, karena saudara-saudara kami yang ditahan, tiap hari harus dibiayai. Lantas, kemana kami sebagai masyarakat harus mengadu?” keluhnya.

Pihak perusahaan selalu berdalih sudah ada surat pelepasan hak. Padahal, di SPH tersebut atas nama orang lain, bukan nama pemilik tanah. Di sini juga ada kuburan yang ditimbun, dan tidak dipindahkan lagi.

Pernah suatu saat pihak perusahaan melaporkan warga sebagai ahli waris Damiri, yang saat itu sudah ada keputusan fatwa waris dari pengadilan. Namun malah dipidanakan, atas tudingan pemalsuan dokumen yang hanya karena adanya pernyataan dari lurah, bahwa tanah tersebut bukan milik ahli waris, padahal sebelumnya sudah ada fatwa waris.

“Kami hanya minta keadilan ditegakkan Pak. Jangan sampai hukum seperti mata pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pintanya.

Sementara itu, guna menggali keterangan agar informasi yang diserap akurat dan tidak sepihak, JayantaraNews.com pun berupaya menghubungi Kompol Bambang Hermanto, SH., dan Brigpol Sugito Agung P., selaku Penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten yang menangani perkara tersebut.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, dan dipertanyakan terkait;
– Bukankah lahan tersebut milik keluarga yang diduga diklaim oleh PT Permata Alam Semesta? Lantas kenapa sampai pemilik lahan dikenakan Pasal 170 KUHP (Pengrusakan)?
– Apakah dalam penanganan proses hukum tersebut, sudah dilakukan Restorative Justice sesuai Program Kapolri, agar adanya titik temu dan nyaman terhadap semua pihak?

Menanggapi konfirmasi JayantaraNews.com, Brigpol Sugito Agung P., salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut mengaku sedang manangani perkara tersebut. “Benar kami yang menangani perkara pengrusakan (Pasal 170 KUHPidana). Namun untuk keterangan lebih jelas, terkait pertanyaan yang diajukan, itu ranahnya pimpinan, dan saya akan melapor dulu ke pimpinan,” singkatnya.

AW kembali mengatakan, bahwa pihak perusahaan (PT Permata Alam Semesta) dalam hal ini hanya mengandalkan Surat Peralihan Hak (SPH). Sedangkan di SPH tersebut bukan atas nama pemilik tanah (H. Hasuri Abdul Manap). Pihak PT katanya membeli dari orang lain yang bernama Dede Destiana. “Namun setelah diinterogasi di Polda, dia mengaku bahwa tidak pernah menjual lahan Hasuri Abdul Manap kepada PT Permata Alam Semesta. Bahkan saat di pengadilan pun, Dede Destiana mengatakan tidak merasa menjual ke pihak PT,” tuturnya.

Reynaldi, yang menurut informasi diketahui sebagai pihak pengembang sekaligus pelapor, pun tak lepas dari konfirmasi JayantaraNews.com.

Rey, demikian sapaan karibnya, selaku Manajer Infrastruktur Puri Cempaka dan staf manajemen di PT Permata Alam Semesta mengatakan; “Kami memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk semua lahan yang dimiliki oleh PT Permata Alam Semesta. Dan sebenarnya permasalahan ini terjadi sudah lama, kurang lebih dari 2019, yakni saat dimulainya pekerjaan kami PT Permata Alam Semesta (PT PAS) di sektor 2 atau lebih tepatnya area yang diklaim oleh Pak Hasuri selaku pengklaim pemilik tanah,” ucapnya.

Saat dipertanyakan perihal konflik lahan tersebut yang berujung pada penahanan, Rey menuturkan, bahwa penangkapan tersebut terjadi karena akumulasi dari beberapa kejadian yang hampir serupa setiap ada sengketa tanah, dimana kita sama-sama tahu dan seharusnya apabila ada warga atau pihak yang dirugikan, layaknya permasalahan yang ada diselesaikan dengan baik, bijak dan mengedepankan data, dan jangan sampai menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan hukum yang ada. “Karena perusakan pondasi tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali, sebelum akhirnya bukti cukup dari saksi dan foto yang menguatkan bukti lainnya,” tuturnya.

Yang perlu diketahui, kata Rey, Pak Hasuri tidak memiliki AJB asli, melainkan hanya AJB duplikat, dan kebenaran akan hal ini bisa saya pertanggungjawabkan dan bisa dikonfirmasi melalui pejabat pemerintah setempat setingkat camat,” tuturnya.

Disebutkan Rey, bahwa dari setiap keterangan yang dilontarkan pihak Pak Hasuri, semua itu tidak benar dengan fakta yang ada. “Perusahaan kami selalu humanis, kooperatif dan menjalin kerja sama untuk semua pihak, dari mulai elemen masyarakat hingga pejabat dan aparat setempat,” ucapnya

“Semoga atas kejadian ini dapat menjadi sebuah pelajaran yang berarti untuk kita semua, dan jangan sampai ada permasalahan serupa terjadi kembali, khususnya di Kota Serang,” tutupnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News