HomeLintas BeritaDiduga Gunakan DD untuk Pembelian Mobil Ambulan, Pemdes Dadap Indramayu Jadi SOROTAN

Diduga Gunakan DD untuk Pembelian Mobil Ambulan, Pemdes Dadap Indramayu Jadi SOROTAN

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Diterapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa (DD). 

Terlepas dari apa yang sudah dijabarkan di atas, namun masih saja ada pemerintahan desa di suatu wilayah yang menyimpang dari aturan yang sudah diterapkan.

Salah satunya Pemerintah Desa (Pemdes) Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dimana dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola anggarannya, dianggap sudah menyimpang dari peraturan yang sudah ditentukan.

Belakangan mencuat informasi miring, yakni terkait pembelian 1 (satu) unit mobil ambulan tipe minibus yang kurang lebih senilai Rp200 juta. Pembelian unit yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022 itu, pun sontak menuai pertanyaan pihak Kecamatan Juntinyuat.

Salah satu sumber informasi yang enggan namanya dimediakan, melalui JayantaraNews.com mengatakan, bahwa tidak seharusnya Pemdes Dadap bertindak secara sewenang-wenang dengan membeli 1 (satu) unit mobil ambulan yang bersumber dari dana desa (DD) tanpa adanya koordinasi dengan kepala kecamatan dan dinas terkait.

“Padahal, capaian pemanfaatan dana desa (DD) menurut aturan, merupakan salah satu pendapatan desa terbesar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” terang sumber.

Menyikapi atas kejanggalan tersebut, JayantaraNews.com pun mencoba melakukan konfirmasi dengan Pejabat Desa Dadap. Namun disayangkan. Ketika hendak ditemui di kantornya, sang kepala desa sedang tidak ada di kantornya. Dan melalui Manija, selaku kepala dusun (Kadus) atau bekel yang mewakili, menuturkan, bahwa pihak Pemdes Dadap telah membeli sebuah mobil ambulan yang dibayar secara cash dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022. “Yang telah direalisasikan sesuai Musrenbang. Yaitu pemberdayaan, pembangunan fisik. Cuma keberadaan mobil ini memang dari dana desa (DD),” ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Manija beralasan, hal itu dilakukan, menimbang dan mengingat akan kebutuhan Pemdes Dadap dalam melayani masyarakat ketika membutuhkan transportasi untuk berobat menuju ke RSUD, atau karena layanan kesehatan yang belum dapat terjangkau karena jarak tempuh.

“Sehingga pada pertengahan bulan Mei lalu, tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait, Pemdes Dadap melakukan pembelian satu unit mobil yang dijadikan ambulan. Dan dana desa (DD) Dadap itu cuma dianggarkan, setahu saya 200 jutaan. Tapi mungkin di Pak Sekdes datanya, atau lebih jelasnya,” imbuh Manija.

Ketika keberadaan pembelian mobil tersebut menjadi perhatian publik, sontak pihak pejabat Kecamatan Juntinyuat pun kaget bercampur kagum. Satu sisi, bahwa penggunaan dana desa (DD) oleh Kuwu di wilayah Kecamatan Juntinyuat itu tidak diperbolehkan untuk membeli sebuah mobil, karena akan menuai polemik bagi sejumlah Kuwu lainnya. Namun di sisi lain, jika memang pembelian mobil tersebut tidak menggunakan dari dana desa (DD), maka Pemda melalui Kecamatan Juntinyuat ingin mengetahui tips dan trik jitu dari Pemdes Dadap yang mendapatkan anggaran untuk pembelian mobil yang bukan bersumber dari dana desa (DD) atau sumber dana lainnya.

“Justru ini akan dijadikan evaluasi. Kami pihak kecamatan aneh dan kaget, mengapa pihak Desa Dadap membeli mobil? Bahkan, kami pun tidak diberitahu. Ironisnya, kami pihak kecamatan mengetahui secara langsung dan tanpa pihak pemdes yang memberi tahu,” ujar salah satu staf Kecamatan Juntinyuat ketika diwawancarai.

Atas persoalan tersebut, pihak Kecamatan Juntinyuat pun dalam waktu dekat akan segera memberikan surat teguran, agar dinas terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemdes Dadap yang diduga bertindak secara sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pada penggunaan anggaran yang telah digelontorkan.

“Jika hal ini dibiarkan, maka kami akan didesak oleh Kuwu lainnya agar dana desa (DD) bisa dipergunakan untuk pembelian mobil. Padahal dinas terkait pun pasti tahu, bahwa dana desa (DD) bukan diperuntukkan membeli mobil. Ini akan menjadi masalah ke depan, dan seharusnya Kuwu pun tahu aturan dan undang-undang,” pungkasnya. (Tim/Jn)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News